
Oleh: Suryanto, Guru Besar Psikologi Sosial Fakultas Psikologi Universitas Airlangga
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Temuan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam penggeledahan sebuah rumah di Sentul, Bogor, benar-benar mengguncang ruang publik. Bagaimana tidak. Rumah itu diakui mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai rumah pribadinya, meskipun ia menyatakan emas dan uang tersebut milik orang lain. Polri menyebut emas terdiri atas 74 keping, masing-masing sekitar satu kilogram, dan mengujinya bersama Pegadaian. Asal-usul, kepemilikan, serta kaitannya dengan tindak pidana tentu masih harus dibuktikan.
Kehati-hatian menjadi penting karena besarnya barang yang ditemukan mudah memancing kesimpulan sebelum pengadilan berbicara. Pada saat yang sama, perkara ini mempertemukan dua institusi penegak hukum dengan kewenangan, kehormatan korps, dan sejarah organisasinya masing-masing. Publik kemudian bertanya: apakah ini gejala deep state, state capture, atau konflik institusional?
Jangan Terjebak Istilah Besar
Deep state merujuk pada jaringan kekuasaan informal yang bekerja di balik lembaga resmi dan mampu memengaruhi keputusan negara tanpa pertanggungjawaban demokratis. Jaringan itu dapat melibatkan unsur keamanan, birokrasi, politik, dan ekonomi. Karena itu, ketegangan antara kepolisian dan kejaksaan belum otomatis membuktikan adanya deep state. Harus ditemukan jaringan tersembunyi yang terorganisasi, bertahan lama, dan mengendalikan kebijakan di luar mekanisme konstitusional.
State capture berbeda lagi. Istilah ini menggambarkan keadaan ketika kepentingan bisnis atau politik berhasil “menangkap” aturan main negara. Pengaruhnya bukan sekadar kepada seorang pejabat, melainkan pada pembentukan kebijakan, penegakan hukum, dan keputusan kelembagaan demi keuntungan kelompok tertentu. Temuan emas dan uang, betapa pun mengejutkan, belum cukup menjadi bukti state capture. Pembuktiannya mamsih memerlukan pola yang menghubungkan antara kekayaan, keputusan perkara, perlindungan institusional, dan kepentingan aktor tertentu.
Untuk saat ini, istilah yang lebih bertanggung jawab adalah konflik institusional yang mengandung risiko konflik kepentingan. Polisi melakukan penyidikan terhadap mantan petinggi kejaksaan, sementara kelanjutan penanganan perkara bersentuhan dengan institusi tempat yang bersangkutan lama berkarier. Situasi ini bisa menunjukkan mekanisme saling mengawasi, tetapi juga menguji kemampuan kedua lembaga menempatkan hukum di atas solidaritas korps.
Psikologi “Kami” dan “Mereka”
Teori identitas sosial Henri Tajfel membantu menjelaskan hubungan antarlembaga tersebut. Manusia cenderung mengelompokkan diri ke dalam “kami” dan memandang pihak lain sebagai “mereka”. Identitas kelompok memberi rasa aman, kebanggaan, serta makna. Dalam kepolisian dan kejaksaan, identitas korps dibutuhkan untuk membangun disiplin, keberanian, dan kesetiaan terhadap tugas.
Masalah muncul ketika identitas korps menjadi defensif. Pemeriksaan terhadap seorang anggota dapat dipersepsikan sebagai serangan terhadap seluruh institusi. Kritik kepada individu dianggap penghinaan kepada organisasi. Informasi yang menguntungkan kelompok sendiri mudah dipercaya, sedangkan informasi yang merugikan dianggap kriminalisasi, fitnah, atau rekayasa pihak lain.
Kecenderungan ini diperkuat motivated reasoning. Orang tidak selalu mencari kesimpulan yang paling benar, tetapi sering mencari alasan yang membenarkan keyakinan awal. Mereka yang lebih percaya kepada Polri dapat melihat temuan tersebut sebagai keberanian membongkar kejahatan. Mereka yang lebih percaya kepada Kejaksaan mungkin membacanya sebagai tekanan atau pembalasan. Fakta yang sama masuk melalui pintu psikologis yang berbeda.
Psikologi sosial juga mengenal kesalahan atribusi mendasar (fundamental attribution error) yaitu kecenderungan menilai tindakan pihak lain sebagai cermin watak buruk, tetapi menjelaskan tindakan kelompok sendiri sebagai akibat situasi. Polisi dapat dicurigai bertindak karena ambisi, sedangkan kejaksaan dinilai melindungi kolega; atau sebaliknya. Cara berpikir ini menutup kemungkinan bahwa keputusan aparat lahir dari campuran karakter pribadi, tekanan organisasi, aturan kewenangan, dan kepentingan kelembagaan. Karena itu, penilaian publik harus berangkat dari bukti, bukan stereotip mengenai korps tertentu yang telanjur mengakar kuat di masyarakat.
Di dalam organisasi, risiko groupthink juga patut diperhatikan. Kelompok yang sangat kohesif dapat menekan kritik internal demi menjaga kekompakan. Anggota yang mempertanyakan keputusan dicurigai tidak loyal. Padahal, lembaga penegak hukum justru membutuhkan pembantah internal, pemeriksaan berlapis, dan keberanian mengatakan bahwa prosedur keliru. Solidaritas tanpa koreksi dapat berubah menjadi impunitas.
Media sosial menambah kerumitan melalui polarisasi kelompok. Warga berkumpul dalam ruang gema yang menguatkan pandangan serupa. Sebelum keaslian barang, kepemilikan, dan aliran dananya tuntas diperiksa, publik telah terbagi antara kubu yang menghukum dan kubu yang membela. Istilah deep state serta state capture lalu berubah dari konsep analitis menjadi peluru politik.
Keadilan yang Terlihat
Teori keadilan prosedural (procedural justice) Tom Tyler menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga cara hukum dijalankan. Proses dianggap sah ketika berlangsung netral, konsisten, transparan, memberi kesempatan pihak terkait untuk didengar, dan memperlakukan setiap orang dengan hormat. Karena itu, perang pernyataan bukan jawaban. Yang dibutuhkan ialah proses yang dapat diuji.
Asal-usul emas dan uang harus dilacak; rantai penguasaan barang bukti dijaga; hubungan barang dengan perkara diterangkan secara proporsional; serta perkembangan penyidikan dibuka tanpa menciptakan pengadilan media. Kejaksaan harus menunjukkan bahwa kedekatan kolegial tidak memengaruhi penanganan. Polri juga perlu membuktikan bahwa langkah hukumnya bukan ekspresi rivalitas atau pembalasan.
Islam menempatkan keadilan sebagai amanah, bukan alat memenangkan kelompok. Surah al-Maidah ayat 8 memerintahkan agar kebencian kepada suatu kaum tidak mendorong ketidakadilan. Surah an-Nisa ayat 58 memerintahkan penyampaian amanah kepada yang berhak dan penetapan hukum secara adil. Prinsip tabayyun juga mengajarkan verifikasi sebelum menerima serta menyebarkan kabar.
Pesan tersebut berlaku untuk aparat, media, dan masyarakat. Membela korps secara buta sama bahayanya dengan menghukum seseorang berdasarkan prasangka. Asas praduga tak bersalah harus dijaga, tetapi jabatan tinggi tidak boleh menjadi perisai dari pemeriksaan.
Kasus ini belum cukup disebut deep state atau state capture. Ia lebih tepat dipahami sebagai ujian konflik institusional, psikologi korps, dan keadilan prosedural. Negara hukum tidak menjadi kuat ketika satu lembaga mengalahkan lembaga lain. Ia menjadi kuat ketika kepolisian dan kejaksaan sama-sama tunduk kepada bukti, pengawasan, amanah, dan keadilan.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

2 hours ago
2














































