REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 22,69 juta hingga Juni 2026. Pertumbuhan tersebut mendorong industri untuk tidak hanya memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga meningkatkan kualitas produk dan layanan agar mampu bersaing dengan platform aset digital dari luar negeri.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Coinfest Asia 2026 di Bali yang mempertemukan pemerintah, regulator, serta pelaku industri aset digital dan kripto. Sejumlah pihak menilai perkembangan industri perlu diimbangi dengan perlindungan konsumen, kepastian regulasi, serta ruang bagi inovasi.
Co-Founder Indodax Oscar Darmawan mengatakan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu fondasi untuk meningkatkan kepercayaan dan membuka peluang partisipasi institusi di industri kripto.
Namun, menurut dia, penguatan kepatuhan perlu berjalan bersamaan dengan pengembangan produk dan layanan. Pasalnya, kualitas layanan menjadi salah satu pertimbangan pengguna ketika memilih platform aset kripto, termasuk platform yang beroperasi dari luar negeri.
“Compliance tetap diperlukan karena menjadi salah satu fondasi agar institusi dapat masuk ke industri ini. Namun, pada saat yang sama, inovasi juga perlu terus berjalan. Jika produk dan layanan di dalam negeri semakin berkembang, pengguna akan memiliki lebih banyak alasan untuk tetap berada di ekosistem yang teregulasi dan mendapatkan perlindungan yang lebih baik,” ujar Oscar dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026)
Oscar juga menilai regulatory sandbox OJK dapat menjadi ruang untuk menguji inovasi baru sebelum diterapkan secara lebih luas. Menurut dia, mekanisme tersebut dapat membantu regulator dan pelaku industri melihat risiko sekaligus dampak inovasi terhadap konsumen.
“Perkembangan inovasi di industri kripto sangat cepat. Dengan adanya regulatory sandbox, inovasi dapat diuji dan dievaluasi terlebih dahulu sebelum diterapkan lebih luas. Pendekatan ini dapat membantu ekosistem kripto Indonesia berkembang dengan lebih tertata sekaligus memberikan ruang bagi percepatan inovasi,” tambahnya.
Di sisi pemerintah, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menilai teknologi blockchain dan aset digital, termasuk kripto, semakin relevan dalam perkembangan investasi.
Dia juga melihat Bali memiliki peluang untuk berkembang sebagai salah satu pusat investasi dan teknologi, seiring meningkatnya aktivitas komunitas fintech, Web3, aset digital, dan kripto.
“Pemerintah dapat membangun kerangka, regulator memberikan kepastian, tetapi perusahaan dan inovator yang membangun masa depan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan regulasi sektor keuangan digital perlu mengikuti perkembangan teknologi tanpa menghambat inovasi.
Menurut dia, kesiapan institusi juga perlu didukung sumber daya manusia yang memadai serta koordinasi antarotoritas untuk menghadapi perkembangan industri keuangan digital.
“Kesiapan institusi tidak akan berarti tanpa sumber daya manusia yang mampu. Kolaborasi lintas otoritas menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem yang kuat,” jelasnya.
Dari sisi industri, Vice President of Business Development Indodax James Eugene mengatakan masuknya proyek kripto global ke pasar Indonesia juga bergantung pada sejumlah faktor, bukan hanya proses pencatatan atau listing di platform.
Menurut dia, permintaan pasar, likuiditas, kualitas proyek, utilitas, dan keberlanjutan ekosistem menjadi pertimbangan dalam proses listing.
“Market share, demand, dan liquidity menjadi faktor penting dalam proses listing. Pada akhirnya, kualitas proyek dan kemampuan menciptakan market fit yang akan menentukan keberlanjutannya,” ujar James.
Pertumbuhan jumlah pengguna menjadi salah satu indikator semakin besarnya pasar aset kripto Indonesia. Namun, perkembangan tersebut juga menempatkan pelaku industri domestik pada tuntutan untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus menjaga kepatuhan terhadap kerangka regulasi yang berlaku.

7 hours ago
6














































