Penertiban Tambang di Kawasan Hutan, Satgas PKH Dorong Pemulihan Hak Negara

3 hours ago 2

Aktivitas tambang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sedang melakukan kalkulasi denda administratif sebagai tindak lanjut dari upaya penertiban penggunaan kawasan hutan oleh entitas tambang yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penguasaan kembali lahan tambang di kawasan hutan Maluku Utara melalui pemasangan plang penyegelan. Proses ini merupakan bagian dari standardisasi operasional dalam menjaga integritas kawasan hutan secara nasional.

Dalam upaya penertiban di Maluku Utara, Satgas PKH melakukan penyegelan terhadap area operasional milik perusahaan berinisial MT. Saat ini, tim terkait tengah menghitung nilai denda administratif yang timbul akibat pemanfaatan lahan yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan tersebut.

Barita menegaskan bahwa hingga saat ini Satgas PKH belum mengeluarkan informasi resmi terkait detail angka tagihan denda. Namun, Ia menjamin seluruh proses penghitungan dilakukan secara transparan, objektif, dan didasarkan pada mekanisme kerja yang akuntabel.

"Secara berkala, Satgas menyampaikan kepada publik terkait capaian kinerja, baik penguasaan kembali kawasan hutan maupun realisasi pembayaran denda administratif," ujar Barita kepada wartawan, Rabu (11/3).

Di sisi lain, pengamat hukum yang juga eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, menilai pentingnya koordinasi antarlembaga dalam menuntaskan penertiban ini. Langkah tersebut dinilai strategis untuk memastikan pemulihan hak negara berjalan maksimal serta memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi di sektor pertambangan.

Upaya ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola dan memastikan setiap aktivitas operasional selaras dengan aturan penggunaan kawasan hutan yang berlaku.

“Satgas PKH harus bergerak cepat menuntaskan permasalahan ini agar ada efek jera," ujar Yudi. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |