REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan laki-laki berinisial MY (34 tahun) sebagai tersangka dalam kasus teror di SDN Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat ini, polisi masih terus mendalami motif tersangka melakukan aksi teror tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengatakan polisi telah menetapkan MY sebagai tersangka dalam kasus teror di SDN Srengseng Sawah 15. Saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Sudah tersangka. Ada dua alat bukti," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/7/2026).
Menurut dia, saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan psikologi forensik. Hal itu dilakukan untuk memastikan motif tersangka mengirimkan ancaman teror bom kepada guru dan tenaga kependidikan di sekolah itu melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, polisi menangkap MY tak lama setelah aksi teror tersebut di SDN Srengseng Sawah 15 pada Senin (13/7/2026). Tersangka itu diketahui merupakan warga yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengatakan peristiwa itu bermula ketika tersangka mengirimkan pesan bahwa ada bom di 11 titik area sekolah.
Setelah menerima laporan, polisi langsung menerjunkan Tim Gegana, Densus 88 Antiteror, serta anjing pelacak Unit K-9, untuk melakukan penyisiran di area sekolah. Hasilnya, seluruh ruangan dinyatakan aman.
Sejalan dengan itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk guru dan tenaga kependidikan yang menerima ancaman tersebut. Polisi juga melakukan analisis IT untuk mencari pelaku.
"Kemudian atas dasar serangkaian tindakan penyelidikan tersebut, penyidik mencurigai orang yang diduga sebagai terduga pelaku inisial MY. Setelah dilakukan interogasi, ditemukan barang bukti berupa handphone merek Oppo yang masih terhubung dengan nomor WA yang digunakan untuk mengirim pesan ancaman bom," kata dia, Senin.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

1 day ago
5















































