Pemkab Mimika Mutakhirkan PPKD untuk Lindungi Warisan Budaya Amungme-Kamoro

11 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA, – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melaksanakan pemutakhiran Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya konkret menjaga dan melestarikan kekayaan kebudayaan daerah yang beragam.

Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Fransiskus Bokeyau, menegaskan bahwa dokumen hasil pemutakhiran ini menjadi landasan vital bagi pemerintah daerah. Tujuannya adalah menyusun kebijakan pembangunan budaya yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Hasil PPKD ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah peta jalan yang akan memandu kita dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kekayaan budaya kita,” ujar Fransiskus di Timika, Kamis.

Kabupaten Mimika memiliki keberagaman budaya yang luar biasa, terutama dari dua suku besar asli, yaitu Suku Amungme yang mendiami wilayah pegunungan dan Suku Kamoro di wilayah pesisir. Kekayaan ini merupakan mozaik peradaban yang tak ternilai dan menjadi identitas serta kebanggaan bersama.

Namun, dinamika zaman membawa berbagai tantangan, mulai dari modernisasi hingga ancaman punahnya nilai-nilai luhur dan tradisi leluhur. Oleh karena itu, pemutakhiran PPKD ini dinilai sangat krusial. Sejarah Kokonao, yang dijuluki sebagai kota peradaban, menjadi bukti nyata denyut peradaban awal di Tanah Mimika.

Pemerintah daerah berkomitmen melestarikan warisan sejarah ini dengan mengumpulkan berbagai objek, cerita, dan tradisi kebudayaan yang memiliki akar sejarah kuat. Kegiatan PPKD kali ini melibatkan partisipasi aktif semua pihak, termasuk para tokoh adat, Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa), Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko), para budayawan, dan seluruh elemen masyarakat.

“Kita perlu menginventarisir objek pemajuan kebudayaan, mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi, serta merumuskan solusi dan rekomendasi kebijakan yang konkret,” tegasnya. Tanpa data dan fakta mutakhir, perencanaan pembangunan budaya akan berjalan serampangan.

Melalui PPKD yang dimutakhirkan, diharapkan dapat dihasilkan dokumen strategis yang menjadi acuan bagi setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun program dan kegiatan yang berpihak pada pemajuan kebudayaan. “Mari kita jadikan kebudayaan sebagai landasan pembangunan daerah. Mari kita tunjukkan bahwa Mimika bukan hanya kaya akan sumber daya alam, tetapi juga kaya akan budaya dan peradaban yang dapat menjadi penggerak ekonomi kreatif dan memperkuat jati diri bangsa,” ujarnya.

Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mimika, Daniel Orun, selaku Ketua Panitia, menjelaskan bahwa pemutakhiran PPKD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan PPKD.

Dokumen ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan kebudayaan berdasarkan kondisi faktual. Penyusunannya dilakukan dengan mengumpulkan dan memperbarui data kebudayaan di Mimika. Pendataan mencakup 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

“Data digali dan diperoleh melalui survei lapangan, forum diskusi, serta pemanfaatan pangkalan data kebudayaan,” kata Daniel.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |