REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Pemerintah menggenjot upaya konservasi terumbu karang, salah satunya melalui skema pengalihan utang yang disepakati bersama Amerika Serikat sebesar 35 juta dolar AS atau sekitar Rp 588 miliar.
“Harusnya kita bisa memanfaatkan potensi pendanaan itu karena tidak mungkin penanganan konservasi kelautan dilakukan tanpa dukungan dana,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rasio Ridho Sani di sela Forum Bali Ocean Days di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (31/1/2026).
Pihaknya mendukung kesepakatan pengalihan utang atau debt for nature swap tersebut karena dinilai dapat mengoptimalkan upaya konservasi terumbu karang. Sebab, lanjut dia, pengalihan utang tersebut akan menjadi sumber pendanaan alternatif untuk konservasi, sekaligus mengendalikan pencemaran dan kerusakan ekosistem kelautan, termasuk terumbu karang di dalamnya.
“Kami sangat mendukung. Ini menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang diperlukan untuk pelestarian serta pemanfaatan berkelanjutan sumber daya kelautan,” ujarnya.
Dengan upaya konservasi terumbu karang yang maksimal, kata dia, manfaatnya juga akan dirasakan negara lain mengingat Indonesia memiliki kekayaan terumbu karang yang besar. Terumbu karang juga memiliki peran penting dalam penyerapan karbon.
Sementara itu, dalam paparannya di sela Forum Bali Ocean Days, Ridho menjelaskan Indonesia menjadi rumah bagi terumbu karang dengan luas diperkirakan mencapai 2,5 juta hektare.
Terumbu karang tersebut tersebar di sejumlah perairan di Tanah Air, antara lain Aceh, Jakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat Daya. “Berdasarkan data nasional, sekitar 30–40 persen terumbu karang Indonesia berada dalam kondisi rusak,” ucapnya dalam pemaparan.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menuntaskan proses pengalihan utang senilai 35 juta dolar AS pada 2025 untuk kegiatan konservasi dan perlindungan terumbu karang di Indonesia. Kedua negara kemudian menyepakati Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA) yang resmi diluncurkan di Jakarta pada Selasa (27/1).
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, terdapat 58 organisasi dan inisiatif lokal penerima hibah yang merupakan kelompok masyarakat dan organisasi guna mendukung perlindungan serta pengelolaan ekosistem terumbu karang di kawasan Segitiga Terumbu Karang Dunia, termasuk di Kepala Burung, Pulau Papua, Sunda Kecil, dan Banda.
sumber : Antara

21 hours ago
1
















































