Pemerintah Kota Surabaya Segel Gudang Sentosa Seal

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya menyegel gudang UD Sentoso Seal yang diduga menahan ijazah karyawannya. Gudang itu disegel karena tidak mengantongi tanda daftar gudang (TDG).

Pantauan Tempo, gudang yang berlokasi di komplek pergudangan Suri Mulia Permai, Margomulyo Surabaya itu mulai didatangi polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja pada pukul 08.30 WIB Selasa, 22 April 2025. Petugas mulai menempelkan stiker penyegelan dan garis polisi pada pukul 09.30 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat gudang disegel, terlihat seorang karyawan yang berjaga. Dia mengatakan tidak ada orang atau karyawan selain dirinya dalam gudang tersebut.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa perusahaan itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Pada Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Eri menyatakan Pemkot Surabaya juga telah berkoordinasi dengan Kemendag terkait penyegelan itu. “Perusahaan ini (UD Sentoso Seal) tidak ada tanda daftar gudangnya, sehingga kami tutup," kata Eri kepada awak media usai menyegel gudang.

Eri mengatakan gudang tidak bisa dibuka secara diam-diam oleh pemilik. Sebab, gudang telah digembok dengan rantai. 

Saat disinggung soal penahanan ijazah, Eri mengatakan bahwa urusan tersebut telah diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim. Sejumlah karyawan juga telah didampingi Eri untuk melapor ke Polrestabes Surabaya, pekan lalu.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan Pemprov Jatim akan menguruskan penerbitan ulang ijazah para pekerja yang ditahan. Khususnya karyawan yang lulus pada jenjang SMA/SMK, sebab itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Meski begitu, Khofifah menegaskan solusi penerbitan ulang ijazah ini tidak menghentikan proses hukum yang tengah berlangsung. 

“Solusi ini tidak ada kaitannya dengan aparat penegak hukum. Jadi untuk hal yang terkait dengan aparat penegak hukum tetap berjalan dan silahkan dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Khofifah dalam keterangannya pada Minggu, 20 April 2025.

Khofifah mengaku sudah melakukan pertemuan langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang diduga menahan ijazah pekerjanya. Namun, pemilik kembali tidak mengetahui soal penahanan ijazah.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |