Ini 9 Jajanan Anak Mengandung Babi yang Berlabel Halal

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti peredaran sembilan produk jajanan anak yang terbukti mengandung unsur babi (porcine). Jajanan anak mengandung babi tersebut ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Produk-produk tersebut dinilai menyasar segmentasi anak-anak, karena bentuknya menarik dan rasanya manis. “Kami prihatin karena anak-anak menjadi sasaran utama dari produk-produk ini. Padahal, selain tidak halal, kandungan dalam jajanan tersebut juga berisiko terhadap kesehatan,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam keterangannya, Selasa, 22 April 2025.

Beberapa jajanan anak mengandung babi tersebut sempat beredar dengan label halal palsu atau tanpa keterangan jelas mengenai kandungan porcine, sehingga Jasra menilai hal itu menyesatkan konsumen muslim.

“Kami berharap kalau ada kelalaian, kesengajaan, bisa ada sangsi tegas dari kepolisian. Karena ini terkait tumbuh kembang anak, ini tidak hanya sekedar pangan tapi bicara keyakinan akan produk yang halal atau tidak. Yang perlu segera menjadi perhatian pemerintah,” kata Jasra.

Jasra mengatakan berdasarkan pemantauan KPAI di beberapa platform jual beli online, penjualan produk tersebut telah mencapai puluhan ribu. Di satu gerai e-commerce di Jakarta Utara, misalnya, satu jenis produk tercatat telah terjual 70 ribu kali.

“Bayangkan jika distribusi di seluruh Indonesia dihitung. Maka pertanyaannya, bagaimana dengan anak-anak lain di pelosok?” kata dia.

KPAI, lanjut Jasra, menilai pencantuman logo halal secara sembarangan merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen. Ia mengingatkan pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas jika produk mengandung bahan yang diharamkan.
Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta aturan turunannya dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.

Tak hanya itu, Jasra juga menyinggung Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan labelnya. “Kalau terbukti melanggar, pelaku usaha bisa dijerat pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar,” ucap dia.

Adapun daftar jajanan mengandung babi yang diumumkan BPOM dan BPJPH adalah sebagai berikut:

  • Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
  • Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
  • ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
  • ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
  • ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
  • Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
  • Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
  • AAA Marshmallow Rasa Jeruk
  • SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

Pilihan editor: Pro Kontra atas Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |