TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Indo Mitra Sekuritas. Senyampang itu, OJK juga mencabut izin PT Indo Mitra Sekuritas.
“Dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek,” kata OJK dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad, 20 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari hasil pemeriksaannya, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam kasus PT Indo Mitra Sekuritas. Pelanggaran itu berupa tidak memiliki kantor atau identitas perseroan berupa alamat usaha. Temuan ini melanggar Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 61 huruf e POJK Nomor 20/POJK.04/2016.
Selain itu, OJK juga menemukan bahwa Indo Mitra Sekuritas sudah tidak memiliki struktur organisasi yang lengkap sehingga sudah tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut. Temuan ini melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf a jo. Pasal 61 huruf f POJK Nomor 20/POJK.04/2016.
Karena itu, OJK menetapkan sanksi administratif yaitu mencabut izin usaha PT Indo Mitra Sekuritas. Dengan dicabutnya izin usaha ini, Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, OJK melarang PT Indo Mitra Sekuritas berkegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dan mewajibkan manajemen untuk membubarkan perusahaan paling lambat 180 hari sejak surat pencabutan izin dikeluarkan.
Selain itu, OJK juga mewajibkan manajemen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Selanjutnya, manajemen diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK.
Terakhir, OJK melarang manajemen menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas.