Nilai Transaksi Judi Online Kuartal I 2025 Capai Rp 47 Triliun, Turun Drastis 80 Persen

9 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, nilai transaksi judi online atau judol sepanjang kuartal I 2025 sebesar Rp 47 triliun. Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Program Mentoring Berbasis Risiko di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.

Dia mengatakan, nilai transaksi praktik perjudian daring kuartal I tahun ini turun sekitar 80 persen dibandingkan kuartal I 2024. "Nilai transaksi yang sebelumnya mencapai Rp 90 triliun pada Januari hingga Maret 2024, sekarang merosot tajam menjadi Rp 47 triliun," kata Ivan dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 9 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ivan optimistis total nilai transaksi judi online sepanjang tahun ini bisa ditekan, apabila tren ini konsisten. "Jika tren ini berlanjut, kami perkirakan total transaksi sepanjang 2025 dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi," ujar dia.

Menurut Ivan, penurunan nilai transaksi judi online ini tak lepas dari peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Ivan menilai, Komdigi telah mengambil peran sentral dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan judi online.

"Pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten oleh Kemkomdigi menunjukkan komitmen luar biasa dalam menutup akses jaringan ilegal yang selama ini begitu masif," kata Ivan.

Sebelumnya, Kemkomdigi telah memblokir sekitar 1,3 juta konten bermuatan judi online sejak periode pemerintahan baru 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025. Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, angka tersebut terdiri dari 1.192.000 situs judi dan 12 ribu konten di media sosial.

"Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional," kata Meutya dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad, 4 Mei 2025.

Meutya menyatakan, lonjakan masif konten negatif seperti konten perjudian online hingga pornografi anak di ruang digital Indonesia terus mengancam keamanan siber nasional. Ancaman ini, kata dia, berkembang pesat dan memaksa negara untuk bertindak cepat dan tegas. 

Demi melawan tantangan tersebut, Meutya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum digital melalui sinergi strategis dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, kata dia, kementeriannya juga telah meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang mewajibkan platform digital menindaklanjuti konten berisiko tinggi dalam waktu empat jam dan konten negatif lainnya dalam 24 jam.

Kemudian, ada pula Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) yang telah diterbitkan Komdigi. Peraturan ini, kata Meutya, bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak di internet.

“Pembangunan ruang digital yang sehat dan aman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen bangsa,” kata Meutya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |