Muhammadiyah Finalisasi Regulasi Wakaf Nasional untuk Lindungi Aset dan Cegah Sengketa

4 days ago 6

Penggembira menggunakan peci berlogo Muhammadiyah saat Pembukaan Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah di Stadion Manahan, Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (19/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengebut penyelesaian paket regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) wakaf guna memperkuat tata kelola serta melindungi aset wakaf Muhammadiyah dari potensi sengketa dan penyalahgunaan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Workshop Finalisasi Ketentuan Majelis Pendayagunaan Wakaf yang digelar pada 6-7 Juni 2026 di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta. Forum ini menjadi langkah strategis untuk mematangkan berbagai aturan internal yang akan menjadi landasan pengelolaan wakaf Muhammadiyah secara modern, transparan, dan akuntabel.

Saat membuka acara tersebut, Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Hilman Latif, menegaskan pentingnya penyelesaian seluruh ketentuan tata kelola wakaf sebelum pelaksanaan Tanwir Muhammadiyah pada akhir 2026.

"MPW memiliki tugas utama untuk memastikan setiap aset wakaf Muhammadiyah dapat didayagunakan secara optimal dan bergerak sesuai dengan peruntukan yang telah tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW)," ujar Hilman dalam siaran pers yang diterima pada Senin (8/6/2026).

Ketua MPW PP Muhammadiyah, Amirsyah Tambunan, menjelaskan regulasi yang sedang difinalisasi mencakup berbagai aspek penting, mulai dari penyusunan SOP tata kelola wakaf yang mengacu pada peraturan perundang-undangan hingga penguatan aturan mengenai hak dan kewajiban nazhir.

Menurut dia, salah satu poin penting yang diatur adalah ekosistem pembiayaan pengelolaan wakaf, termasuk ketentuan hak pengelolaan nazhir sebesar 10 persen dari hasil pengelolaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

"Kami berkomitmen mengoptimalkan capaian yang menjadi amanat dari PP Muhammadiyah," ucap Amirsyah.

Sementara itu, Sekretaris MPW PP Muhammadiyah, Muh Mashuri Masyhuda, menyoroti masih tingginya potensi persoalan hukum dan sengketa aset wakaf yang terjadi di lapangan.

Menurut Mashuri, salah satu penyebab utama munculnya persoalan tersebut adalah masih adanya celah regulasi yang belum mengatur berbagai kasus secara spesifik.

"Penyusunan rangkaian ketentuan dan SOP wakaf yang detail ini kami harapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan aset di dalam Persyarikatan Muhammadiyah, mulai dari tingkat pusat hingga ranting," kata Mashuri.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |