loading...
Warga Palestina dijadikan tameng manusia oleh tentara Israel. Foto/anadolu
JALUR GAZA - Seiring berlanjutnya genosida oleh Israel di Gaza, rezim Zionis telah berulang kali melakukan serangan mematikan terhadap fasilitas medis dan kamp pengungsi, yang mengakibatkan jumlah korban sipil yang sangat banyak.
Tak hanya itu, banyak laporan ribuan warga Palestina ditahan tanpa batas waktu dalam kondisi yang tidak manusiawi.
“Militer Israel dan agen intelijen telah menggunakan warga Palestina di Jalur Gaza sebagai perisai manusia selama perang mereka melawan Hamas yang meletus Oktober lalu,” ungkap laporan investigasi oleh The New York Times (NYT).
Warga Gaza yang ditangkap telah dipaksa melakukan misi pengintaian yang mengancam nyawa untuk menghindari menempatkan militer Israel dalam risiko, publikasi tersebut mengutip tentara Pasukan Israel (IDF) dan mantan tahanan Palestina.
Sebanyak 11 regu di lima kota di Gaza dilaporkan telah menggunakan praktik ilegal ini.
Penggunaan warga sipil dan orang-orang yang dilindungi lainnya sebagai perisai manusia untuk membuat lokasi militer kebal dari serangan musuh atau untuk mencegah pembalasan selama serangan dilarang oleh Protokol I Konvensi Jenewa.
Dalam Statuta Roma 1998 tentang Pengadilan Kriminal Internasional, penggunaan tameng manusia selama konflik bersenjata internasional diklasifikasikan sebagai kejahatan perang.
Menurut laporan investigasi itu, para tahanan Palestina dipaksa untuk: Berjalan dengan tangan diborgol melintasi reruntuhan di Gaza untuk mencari bahan peledak dan jebakan yang dipasang oleh Hamas;
Mengintai dan merekam bagian dalam jaringan terowongan bawah tanah Hamas untuk mencari pejuang yang tersisa;
Memasuki gedung yang dipasangi ranjau untuk menemukan bahan peledak tersembunyi;
Mengambil atau memindahkan benda-benda seperti generator dan tangki air yang mungkin menyembunyikan pintu masuk terowongan atau perangkat yang dipasang;
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya