Menteri Hukum Supratman Bahas Rencana Revisi UU Arbitrase Saat Menerima Menteri Malaysia

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum terkini.

Untuk mendukung langkah tersebut, ia tengah mendalami kerangka hukum nasional Malaysia serta negara-negara anggota ASEAN lainnya yang mengatur arbitrase dan penyelesaian sengketa alternatif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Supratman membahas hal tersebut saat bertemu dengan Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia yang membidangi Urusan Hukum dan Reformasi Institusi, Dato’ Sri Azalina Othman Said, di kantor Kementerian Hukum pada Kamis, 8 Mei 2025.

“Kami antusias untuk mempelajari lebih lanjut mengenai kerangka hukum nasional Malaysia dan negara anggota ASEAN lainnya di bidang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, baik dalam aspek substansi maupun praktis, termasuk dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase asing,” kata dia lewat keterangan resmi pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Supratman mengatakan, pemerintah Indonesia mendukung Negeri Jiran tersebut untuk membawa topik arbitrase ke ASEAN Law Forum (ALF) 2025 yang akan diselenggarakan pada bulan Agustus mendatang.

Menurut dia, acara tersebut sekaligus menjadi momen penandatanganan pernyataan bersama seluruh menteri bidang hukum negara-negara ASEAN mengenai pembangunan arbitrase dan media komersial internasional.

“Kami secara prinsip mendukung konsep dan cakupan Pernyataan Bersama yang digagas Malaysia di ALF 2025, khususnya topik-topik yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Hukum Indonesia,” katanya.

Selain itu, Supratman juga menyampaikan bahwa pertemuan tersebut turut membahas hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia. Kedekatan geografis kedua negara yang berbatasan langsung mendorong tingginya interaksi antarwarga. Sepanjang tahun 2024, Kementerian Hukum mencatat sebanyak 6.339 permohonan layanan apostille dari warga Indonesia untuk keperluan di Malaysia.

Keanggotaan Indonesia di Konvensi Apostille kata Supratman berkontribusi dalam penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik. Termasuk yang akan digunakan warga Indonesia di Malaysia.

“Kami mendorong Malaysia untuk bergabung dalam Konvensi Apostille mengingat Indonesia dan Malaysia merupakan negara tetangga di mana warga negaranya sering melakukan interaksi, baik untuk urusan pribadi maupun bisnis,” ujar dia.

Sementara itu, Dato’ Sri Azalina Othman Said menyatakan bahwa kerja sama hukum antara Indonesia dan Malaysia memiliki potensi untuk terus berkembang ke arah yang lebih baik. Ia menambahkan, kunjungannya ke Indonesia merupakan bagian dari misi bilateral guna memperkuat kolaborasi di bidang hukum serta menjajaki kepentingan bersama terkait reformasi institusi di kawasan ASEAN.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |