Menkop Ungkap Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Disesuaikan dengan Pendapatan Koperasi

13 hours ago 5

Petugas memarkir mobil pikap operasional yang diperuntukkan bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada pendistribusian tahap pertama di KDMP Desa Pasirharjo, Blitar, Jawa Timur, Senin (13/4/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan masing-masing koperasi.

"Kalau pegawainya, diharapkan nanti gajinya berasal dari pendapatan usahanya," kata Ferry kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Ferry di tengah isu besaran gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dinilai tidak sesuai dan sempat menjadi perbincangan di media sosial.

Sementara itu, penetapan gaji bagi manajer KDKMP akan diatur oleh pemerintah. Saat ini besarannya masih dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menjelaskan gaji pegawai akan disesuaikan dengan kemampuan usaha koperasi, dengan pengaturan teknis oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

PT Agrinas Pangan Nusantara bertanggung jawab atas pembangunan fisik, gudang, gerai koperasi, serta operasional KDKMP selama dua tahun.

Ia menambahkan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih saat ini masih berada pada tahap awal sehingga mekanisme penggajian pegawai akan menyesuaikan perkembangan usaha masing-masing koperasi.

"Tata kelola operasionalisasi ada di Agrinas. Tentu saja secara detail ada di Agrinas, tetapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi," ujarnya.

Pola penggajian berdasarkan kemampuan usaha koperasi juga telah diterapkan di KDKMP Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Ketua KDKMP Bentangan Bambang Gunarsa mengatakan saat ini koperasi memiliki dua pegawai yang masing-masing menerima gaji Rp 1,5 juta per bulan dari pendapatan operasional koperasi.

"Alhamdulillah KDKMP sudah bisa memberi gaji selama 12 bulan ini," kata Bambang saat dihubungi pekan lalu.

Menurut dia, besaran gaji tersebut ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan koperasi.

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |