Menko Yusril: Belum Ada Urgensi Terbitkan Perpu Perampasan Aset

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum ada alasan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Perampasan Aset.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sampai sekarang kami belum melihat ada kegentingan yang memaksa untuk persampasan aset itu,” kata Yusril setelah sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

Menurut Yusril, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun beleid serupa di Kejaksaan, Polri, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi sudah cukup efektif menangani perampasan aset. 

“Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada presiden,” ucap Yusril. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendukung perumusan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai upaya untuk menindak koruptor dan menyelamatkan kekayaan negara saat pidato peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025.

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah korupsi enggak mau kembalikan aset,” kata Prabowo di lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025. 

Prabowo juga pernah mendukung pengesahan UU Perampasan Aset ketika debat calon presiden 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum. 

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset digagas pertama kali oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. Namun, hingga kini belum ada realisasi terkait pengesahan RUU tersebut.

Pemerintah telah mengirimkan usulan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2025-2029. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pengajuan kembali RUU tersebut ke Prolegnas lantaran pemerintah berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset. Kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” kata Supratman dalam keterangan resminya ketika menghadiri rapat dengan Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024. 

Dia mengklaim Pemerintah juga sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset pada Prolegnas periode sebelumnya. Namun, menurut dia, pembahasan aturan tersebut terganjal oleh dinamika politik, sehingga akhirnya tidak tuntas di level Komisi III DPR RI. 

Pemerintah kembali mengusulkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas supaya dapat dibahas dan akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI.

Hendrik Yaputra, Dani Aswara, dan M. Khory Alfarizi berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Prabowo Klaim Angka Keracunan Makan Bergizi Gratis Hanya 0,005 Persen

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |