REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti meningkatnya jumlah kepala desa yang tersandung kasus korupsi seiring besarnya dana desa yang dikelola pemerintah desa. Menurut Tito, persoalan tersebut dipicu lemahnya integritas dan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan negara.
Tito menyampaikan hal itu saat membuka Program Kepala Desa Masuk Kampus Angkatan II di Balai Purnomo Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7/2026). Ia mengatakan Kementerian Dalam Negeri hampir setiap pekan menerima permintaan dari aparat penegak hukum untuk menghadirkan saksi ahli dalam perkara yang melibatkan kepala desa.
“Hampir tiap minggu saya menerima surat permintaan dari penegak hukum untuk menjadi saksi ahli karena adanya kepala desa yang diproses hukum, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan,” kata Tito.
Menurut Tito, meningkatnya risiko hukum tidak terlepas dari besarnya dana desa yang kini dikelola pemerintah desa. Penyalahgunaan anggaran desa yang merugikan keuangan negara dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
“Dulu desa tidak menerima anggaran negara seperti sekarang. Sekarang menerima dana negara, maka kalau salah mengelola dan merugikan keuangan negara tentu ada konsekuensi pidananya,” ujarnya.
Selain persoalan integritas, Tito menilai kemampuan administratif kepala desa juga masih menjadi tantangan. Ia mengatakan sebagian besar kepala desa berlatar belakang pendidikan sekolah menengah atas sehingga belum tentu memiliki pengalaman mengelola administrasi pemerintahan maupun keuangan negara.
“Mengelola pemerintahan desa, menyusun APBDes, administrasi, surat-menyurat sampai mengelola anggaran negara itu membutuhkan kemampuan. Belum tentu semua kepala desa memiliki pengalaman birokrasi sebelumnya,” katanya.
Tito juga menyinggung tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala desa yang dinilai turut memengaruhi kualitas tata kelola pemerintahan desa.
“Yang terpilih belum tentu integritasnya baik. Popularitas dan kemenangan dalam Pilkades tidak otomatis menjamin kemampuan maupun integritas seseorang,” ujarnya.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad Pidana Bolombo mengatakan, program Kepala Desa Masuk Kampus bertujuan meningkatkan kompetensi kepala desa, terutama dalam aspek kepemimpinan, manajemen pemerintahan, dan pengelolaan keuangan desa agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kepala desa harus memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk konsekuensi hukumnya. Dengan peningkatan kapasitas ini diharapkan tata kelola pemerintahan desa menjadi semakin baik dan akuntabel,” kata La Ode.
Data Kejaksaan Agung menunjukkan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa meningkat sepanjang 2025. Tercatat sekitar 459 hingga 489 kepala desa tersangkut perkara korupsi, hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Modus yang paling banyak ditemukan meliputi manipulasi laporan keuangan, proyek fisik yang mangkrak, hingga penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

19 hours ago
3















































