REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan batu bara sebagai salah satu sumber energi terbesar di Indonesia masih bak dua sisi mata uang, antara kepentingan bisnis dan kelestarian lingkungan. Dalam perspektif Islam, batu bara juga menghadirkan salah satu dilema etika paling mendesak bagi sektor keuangan syariah.
Industri batu bara menempatkan lembaga keuangan syariah pada situasi yang sulit karena harus menyeimbangkan kepatuhan syariah dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan kemaslahatan masyarakat. Terlepas dari ketersediaan sumber energi alternatif, perluasan industri batu bara yang berkelanjutan di beberapa negara mayoritas Muslim, termasuk Indonesia, meningkatkan paparan terhadap perubahan iklim, kerusakan ekosistem, serta menimbulkan biaya ekonomi dan sosial yang signifikan.
Greenpeace, dalam makalah bertajuk Meninjau Kembali Batu Bara dalam Keuangan Islam: Imperatif Etis untuk Divestasi dan Keberlanjutan, mendorong peninjauan kembali kebolehan investasi pada batu bara dalam metodologi penyaringan keuangan syariah karena dinilai menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, lingkungan, dan perekonomian.
Laporan tersebut membandingkan dampak lingkungan dan kesehatan akibat batu bara dengan tembakau, yang menjadi contoh bagaimana hukum Islam berkembang sebagai respons terhadap bukti ilmiah mengenai bahayanya. Menggunakan analogi tersebut, pembakaran batu bara dinilai terbukti memberikan dampak negatif terhadap kesehatan, bahkan menjadi salah satu penyebab utama kematian dini.
Greenpeace Indonesia mengestimasi angka kematian dini akibat operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara mencapai sekitar 6.500 jiwa per tahun di Indonesia. Batu bara juga menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp 56 triliun berdasarkan data Center for Research on Energy and Clean Air (CREA) 2024 karena Indonesia masih sangat bergantung pada batu bara sebagai sumber listrik utama.
Di sisi lain, batu bara merupakan bahan bakar fosil dengan intensitas emisi karbon tertinggi. Pada 2024, batu bara diperkirakan menyumbang sekitar 15,3 gigaton karbon dioksida atau setara 41 persen dari total emisi karbon global sehingga menjadi pendorong utama perubahan iklim.
Kepala Proyek Ummah for Earth Greenpeace Indonesia Riska Rahman mengatakan berbagai dampak negatif batu bara menunjukkan bahwa penyertaannya dalam daftar positif keuangan syariah berpotensi tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar syariah.
"Prinsip keuangan syariah berakar pada landasan etis maqasid syariah (tujuan hukum Islam) yang menjunjung tinggi keberlanjutan, tanggung jawab sosial, serta pelestarian kehidupan (hifz an-nafs), lingkungan (hifz al-bi'ah), dan harta (hifz al-mal), serta pencegahan bahaya (darar). Karena itu, kita perlu mempertanyakan apakah batu bara sudah sesuai dengan landasan etis tersebut," ungkap Riska dalam diskusi publik bertajuk Halalan Tayyiban: Mendorong Investasi Keuangan Syariah yang Halal dan Baik Demi Kemaslahatan Bumi dan Masyarakat di Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
Riska mengatakan, selain mendorong peningkatan standar penyaringan keuangan syariah, diperlukan pula upaya mempercepat transisi etis pembiayaan syariah menuju instrumen energi hijau.
"Instrumen seperti sukuk hijau dan model pembiayaan campuran yang telah diterapkan di Indonesia, Malaysia, dan sejumlah negara mayoritas Muslim dapat menggerakkan pendanaan keuangan syariah untuk infrastruktur berkelanjutan dan transisi energi," ujarnya.
Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik mengatakan sektor keuangan syariah memiliki peluang besar berperan dalam pendanaan iklim. Alih-alih berinvestasi pada batu bara, pembiayaan sebaiknya dialihkan ke sektor energi hijau.
"Daripada terus berinvestasi pada komoditas yang jelas membawa lebih banyak mudarat bagi umat manusia, investasi untuk kepentingan transisi energi yang berkelanjutan tentu lebih bermanfaat. Sektor keuangan syariah punya peluang besar untuk membuka jalan menuju transisi ini dan mengurangi ketergantungan terhadap batu bara," tutur Iqbal.
Menurut Iqbal, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan transformasi pembiayaan menuju energi berkelanjutan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih nyata.
"Situasi krisis iklim saat ini adalah momen yang tepat bagi sektor keuangan syariah untuk memelopori jalan bagi pendanaan iklim demi kemaslahatan umat," tegasnya.
Berdasarkan berbagai sumber resmi internasional maupun pemerintah Indonesia, Indonesia merupakan negara pertama yang menerbitkan sukuk negara hijau dan berhasil menghimpun dana sebesar 1,25 miliar dolar AS pada 2018. Capaian tersebut menunjukkan instrumen keuangan syariah mampu memobilisasi modal untuk transisi energi dan penerapan prinsip tayyib sehingga dapat menjadi fondasi bagi pembangunan berkelanjutan.
Praktisi dan akademisi ekonomi serta keuangan syariah Hayu Prabowo berpandangan lanskap keuangan syariah di Indonesia maupun global saat ini masih berpusat pada persoalan halal dan haram, belum sepenuhnya bergerak menuju nilai-nilai kemaslahatan.
"Hingga saat ini prinsip tayyib masih belum memiliki penilaian fikih yang baku karena penerapannya memerlukan keahlian teknis di luar kompetensi ulama, seperti dampak lingkungan dan kesehatan," ujarnya.
Hayu mendorong inovasi fikih sekaligus kejelasan regulasi, seperti standardisasi taksonomi tayyib global dan kampanye literasi berbasis komunitas.
"Investasi syariah tidak cukup hanya menghindari larangan, tetapi juga harus memberi manfaat yang luas bagi bumi dan umat," tegasnya.

13 hours ago
3















































