Megawati Tanggapi Proses Hukum Kasus Andrie Yunus

3 hours ago 1

INFO TEMPO - Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan pandangannya terkait proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Prof. Dr. Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026. Dalam kesempatan itu, Megawati mengungkapkan keprihatinannya sekaligus mempertanyakan sejumlah aspek dalam penanganan perkara tersebut.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Saya prihatin sekali masalah anak yang disiram air keras (Andrie Yunus). Ini menjadi pertanyaan, sebenarnya pengadilannya apakah melalui pengadilan militer atau pengadilan sipil?" ujar Megawati.

Ia menilai penting adanya kejelasan mekanisme peradilan dalam setiap perkara, khususnya untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Megawati juga mengangkat pertanyaan mengenai ruang bagi korban dalam memahami proses hukum yang ditempuh, termasuk terkait forum peradilan yang menangani perkara.

"Bolehkah seseorang yang menjadi korban itu mengetahui atau memahami pengadilan apa yang menangani kasusnya? Hal-hal seperti ini menurut saya perlu dipikirkan bersama," tambahnya.

Lebih lanjut, Megawati mengingatkan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum merupakan bagian penting dalam sistem hukum nasional. Ia menilai, hal tersebut perlu terus dijaga agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terpelihara.

"Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Prinsip ini harus terus dijaga," ujarnya.

Megawati juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan hukum agar tidak menimbulkan persepsi yang beragam di tengah masyarakat.

"Hukum itu harus menjadi sesuatu yang jelas dan memberikan kepastian," tutupnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan sejak Rabu, 29 April 2026 lalu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka dilakukan melalui mekanisme pengadilan militer sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |