PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami peran serta keterangan dari satu tersangka kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Satu tersangka itu ialah mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman terhadap satu tersangka itu salah satunya juga untuk melengkapi berkas penyidikan kasus suap impor. "Apakah ada pihak-pihak lain yang punya peran kuat dalam konstruksi perkaranya," ucap Budi saat dimintai konfirmasi pada Selasa, 16 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi menjelaskan, pendalaman terhadap satu tersangka tersebut juga untuk menelusuri sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya, cara ini sebagai langkah lanjutan lembaganya setelah melimpahkan tiga penerima suap ke jaksa penuntut untuk segera disidang di pengadilan. "KPK masih terus mencermati fakta-fakta yang muncul dalam persidangan," katanya.
Tiga penerima suap yang segera menjalani persidangan yaitu mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan. Sedangkan, pemberi suap yang telah menjalani persidangan yakni pemilik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Jaksa penuntut KPK mendakwa tiga pemberi suap itu menyetorkan uang kepada pejabat Ditjen Bea Cukai senilai Rp 61,3 miliar dan pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1,84 miliar. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai Rp 63,1 miliar. Jaksa menyatakan uang tersebut diserahkan para terdakwa agar barang-barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan.
“Telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang seluruhnya berjumlah Rp 61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau SGD, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000,” kata jaksa membacakan surat dakwaan pada 6 Mei 2026.
Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, jo Pasal 7 angka 49 Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c, jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


















































