Mantan Suami Bupati Gowa Lapor Polisi, Dugaan Keterangan Palsu di Sidang Cerai

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Mantan suami Bupati Gowa, Muhammad Khaerul Aco, resmi melaporkan proses perceraiannya ke Polda Sulawesi Selatan pada Sabtu dini hari. Pelaporan ini dilakukan karena ditemukan dugaan keganjilan, termasuk adanya keterangan palsu yang diberikan para saksi di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Agama.

Kuasa hukum Muhammad Khaerul Aco, Sangung Ragahdo Yosodiningrat, menyatakan bahwa salah satu pihak yang dilaporkan adalah seorang perempuan berinisial HT. Laporan tersebut diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.

Ragahdo menjelaskan kronologi perkara ini. Putusan cerai antara kliennya dan Bupati Gowa Husniah Talenrang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar pada awal Juni 2026. Namun, kliennya baru mengetahui putusan tersebut pada 20 Juli 2026 melalui pemberitahuan di ponselnya.

Tidak Pernah Terima Surat Panggilan Sidang

Kejanggalan utama yang ditemukan adalah kliennya mengaku tidak pernah menerima surat panggilan untuk mengikuti rangkaian sidang. Ia tidak pernah diberi kesempatan untuk memberikan keterangan, tanggapan, atau klarifikasi terkait masalah internal rumah tangganya, namun tiba-tiba putusan cerai sudah keluar.

"Setelah dilakukan kroscek secara mendalam melalui salinan surat putusan perceraiannya, ditemukan kejanggalan. Surat panggilan dari Pengadilan Agama yang merupakan haknya tidak pernah diterima, diduga disabotase atau tidak diberikan," ungkap Ragahdo.

Lebih lanjut, setelah mempelajari isi salinan putusan, tim kuasa hukum menemukan berbagai keterangan dari saksi yang diduga kuat merupakan keterangan palsu yang disampaikan di bawah sumpah. Hal ini menjadi dasar utama pelaporan ke pihak kepolisian.

Fokus pada Dugaan Tindak Pidana

Ragahdo menegaskan bahwa pelaporan ini bukan merupakan bentuk keberatan atas putusan cerai dari Pengadilan Agama. Pihaknya memfokuskan laporan pada dugaan perbuatan tindak pidana yang terjadi dalam rangkaian persidangan yang dinilai tidak sesuai fakta.

"Jadi, murni kami membuat laporan polisi ini untuk mencari keadilan. Kami percayakan kepada penyelidik nantinya. Kami berharap laporan polisi ini tidak menjadi preseden buruk ke depannya," paparnya.

Selain HT, laporan polisi tersebut juga menyertakan dua saksi lain berinisial R dan W. Keduanya disebut sebagai orang terdekat HT yang memberikan keterangan dalam persidangan perceraian. Dalam perkara di Pengadilan Agama, keterangan dari orang terdekat memang diperlukan untuk mengetahui kondisi internal rumah tangga.

Terkait isu hak angket yang bergulir di DPRD Kabupaten Gowa, Ragahdo menolak memberikan komentar. Ia menegaskan bahwa kapasitasnya hanya pada pelaporan dugaan tindak pidana dalam proses persidangan ini, bukan pada polemik politik yang menyangkut Bupati Gowa. Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, belum memberikan respons atas pelaporan tersebut.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |