LEMBAGA independen Lentera Anak menyoal sejumlah akademisi dan peneliti terlibat dalam kerja sama riset dengan industri tembakau. Kondisi ini dinilai memicu konflik kepentingan dan menggeser narasi kesehatan publik menjadi isu ekonomi.
Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, menyatakan situasi ini sangat ironis. Menurut dia, kampus sejatinya harus menjaga independensi sebagai penghasil pengetahuan dan pijakan kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Seharusnya perguruan tinggi memproduksi pengetahuan ilmiah dan rekomendasi kebijakan berdasarkan bukti obyektif," kata Lisda dalam diskusi bertajuk ‘Kampus di Persimpangan: Merebut Kembali Integritas Perguruan Tinggi' di ASEEC Tower Universitas Airlangga Surabaya, Jumat, 22 Mei 2026.
Lisda mengatakan bahwa Lentera Anak memantau apa yang dilabelinya sebagai Gangguan Industri Tembakau (GIT) selama periode September 2025 – Mei 2026. Mereka juga memantau pernyataan 18 universitas, 13 lembaga riset, dan 50 akademisi atau peneliti di media massa.
Hasilnya, pernyataan-pernyataan yang ada sangat mengedepankan narasi ekonomi, seperti tenaga kerja dan UMKM. “Ini telah menggeser isu kesehatan publik menjadi isu ekonomi,” ucap Lisda.
Lisda juga menemukan bahasa yang digunakan para akademisi dan peneliti itu sangat moderat seperti, keseimbangan, pengurangan risiko, dan inovasi. Ini, kata Lissa, menjadikan produk industri tembakau lebih mudah diterima dalam ruang kebijakan.
Dia mencontohkan narasi yang digunakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bahwa rokok elektronik adalah bentuk inovasi produk tembakau yang mengikuti tren global. Peneliti itu juga menyebut bahwa rokok elektrik bisa mengurangi paparan bahan berisiko akibat proses pembakaran.
“Penyampaian narasi dari peneliti dan akademisi ini tidak hanya menormalisasi narasi industri, tapi juga bisa membentuk opini publik dan mempengaruhi framing regulasi kesehatan,” ujar Lisda.
Pemantauan Lentera Anak juga menemukan akademisi yang menyampaikan narasi pro-industri dengan pendekatan ekonomi, hukum, dan harm reduction di sejumlah seminar dan forum ilmiah. Mereka terindikasi berupaya mempengaruhi arah regulasi pengendalian tembakau.
Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Mouhamad Bigwanto, mengingatkan akademisi dan profesional kesehatan untuk mewaspadai berbagai pola konflik kepentingan. Menurut Bigwanto, industri tembakau umumnya melakukan empat strategi berlapis. Mereka, disebutkannya, "Memulai dari menolak bukti ilmiah, lalu membuat narasi palsu untuk membingungkan publik dan pembuat kebijakan."
Selanjutnya, industri tembakau membentuk aliansi atau front group yang terlihat netral dari kalangan akademisi atau lembaga riset. Puncaknya adalah penggunaan kekuatan politik, misalnya lembaga riset negara, untuk mempengaruhi kebijakan.
"Fakta menunjukkan bahwa kerja sama akademisi dengan industri rokok mendorong praktik yang menyimpang dari standar etika, seperti penyembunyian hasil yang tidak menguntungkan,” ucap Bigwanto dalam forum yang sama.
Ia menjelaskan hasil kajian RUKKI periode 2023-2024 menemukan 19 peneliti terpantau membela industri tembakau dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan. Sebagian di antaranya diduga pernah memiliki riwayat kerja sama dengan organisasi pendukung industri rokok.
Menurut Bigwanto, institusi pendidikan di berbagai negara sudah memperkuat kebijakan untuk melindungi integritas akademik. Antara lain melalui penerapan kode etik penelitian, transparansi sumber pendanaan, dan kebijakan Smoke-Free Campus. "Ini tidak hanya mengatur lingkungan bebas asap rokok tetapi juga memperkuat komitmen institusi terhadap pelindungan kesehatan masyarakat," kata dia.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko, menekankan bahwa integritas kampus tak terpisahkan dari prinsip good governance. Konflik kepentingan, kata dia, tidak selalu melanggar hukum, tetapi merusak kualitas pengambilan keputusan. "Dalam konteks kampus, dampak kerusakan lebih serius karena menyangkut produksi pengetahuan yang mempengaruhi kebijakan publik,” ujarnya.
Danang sependapat bahwa relasi kampus dan industri berpotensi menggeser orientasi penelitian dari kepentingan kesehatan masyarakat menuju pembenaran ekonomi industri. Hasil riset yang didanai besar oleh industri tembakau juga bisa memberikan legitimasi ilmiah untuk mengevaluasi dan menolak kebijakan kesehatan. Sehingga ilmu dan dunia akademik tergerus fungsinya dalam kepentingan publik.
"Karena itu, akademisi, mahasiswa, dan pemangku kepentingan harus merebut kembali ruang akademik sebagai ruang yang independen, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik," kata Danang.
Diskusi pada Jumat itu merupakan bagian dari Konferensi Nasional Pengendalian Tembakau atau Indonesian Conference on Tobacco Control (ICTOH) 2026 yang berlangsung pada Kamis-Jumat, 21-22 Mei 2026. Agenda ini diikuti oleh akademisi, peneliti, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah yang melakukan diskusi ilmiah soal pengendalian tembakau.















































