ANGGOTA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melampaui kewenangannya dengan mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Menurut dia, usulan tersebut tidak memiliki dasar hukum. "Usulan KPK tidak berdasar pada hukum dan melampaui kewenangan," kata Khozin dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 April 2026.
Menurut dia, KPK tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal masa jabatan ketua umum partai politik pada 12 November 2026. Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025 itu menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Perkara tersebut diajukan oleh advokat Imran Mahfudi dengan menguji UU Nomor 2 Tahun 2008 juncto UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam putusannya, MK menolak permohonan secara keseluruhan. MK menegaskan, pengaturan masa jabatan ketua umum merupakan ranah internal partai yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), bukan oleh undang-undang.
Khozin menekankan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Meski demikian, ia memahami bahwa usulan KPK bertujuan mendorong kaderisasi. Namun, ia mengklaim proses kaderisasi di partai politik sudah berjalan. "Karena kaderisasi itu adalah nadi dan jantungnya partai politik," kata dia.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menyebut persoalan masa jabatan pimpinan partai sebagai isu yang kompleks. "Urusan kepemimpinan di partai tentu tidak sesederhana yang dikaji oleh KPK," ujar Hermawi.
Ia menjelaskan, banyak pertimbangan dalam menentukan seorang tokoh tetap menjabat sebagai ketua umum partai. Hermawi juga menyinggung sistem kaderisasi di internal partainya. Ia mengklaim NasDem memiliki salah satu sistem pendidikan kader terbaik melalui Akademi Bela Negara (ABN). "Ini sentral kawah candradimuka kaderisasi berjenjang Partai NasDem," ucapnya.
Menurut dia, kaderisasi di NasDem dilakukan secara berjenjang setiap tahun, mulai dari tingkat pusat di ABN hingga ke level kecamatan. "Frekuensinya bervariasi tergantung bujet yang tersedia, baik itu dari Banpol (Bantuan Keuangan Partai Politik) maupun dari kemampuan internal," katanya.
Sebelumnya, kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan setidaknya empat persoalan dalam tata kelola partai politik, yakni ketiadaan peta jalan pendidikan politik, belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, lemahnya sistem pelaporan keuangan, serta belum optimalnya lembaga pengawasan.
KPK kemudian merumuskan sejumlah rekomendasi perbaikan, salah satunya melalui revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 29 mengenai rekrutmen politik.
Dalam kajian tersebut, KPK juga mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai. “Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” tulis laporan KPK pada 20 April 2026.















































