TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang (Lapas Cipinang), Jakarta Timur, meluncurkan 3 layanan terpadu pengaduan pungutan liar. Salah satunya adalah layanan digital dengan fitur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Pandusapi). Layanan ini bisa diunduh melalui aplikasi Latucip Go, akronim Lapas Kelas 1 Cipinang go.
Kepala Lapas Cipinang Wachid Wibowo mengatakan layanan pengaduan itu adalah bagian dari upaya memberantas pungutan liar di lingkungan lapas. "Kami menyerukan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan gratis bagi seluruh Warga Binaan serta keluarga mereka," kata Wachid melalui siaran tertulis diterima Tempo, Jumat, 2 Mei 2025.
Di hadapan keluarga narapidana yang sedang mengunjungi sanak saudaranya di lapas, Wachid berpesan agar mereka tidak takut untuk lapor bila mendapat pungutan liar oleh siapapun, termasuk petugas. “Jika ada pungli, jangan takut melapor. Semua layanan kami berikan tanpa
biaya. Kami menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat digunakan, baik oleh Warga Binaan maupun keluarga mereka, dan kami menjamin kerahasiaan serta keselamatan pelapor,” kata Wachid.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Narapidana juga bisa mengadukan dugaan pungli secara langsung melalui kotak aduan yang tersedia di setiap blok hunian. Bagi keluarga, pengaduan juga bisa dilakukan dengan mengirim pesan WhatsApp ke nomor 0812-1351-5837, selain melalui Pandusapi.
"Saat ini kami memastikan seluruh layanan publik di Lapas Cipinang, berjalan sesuai standar, bebas pungli," kata Wachid.
Wachid mengatakan, Lapas Cipinang membuka ruang selebar-lebarnya bagi keluarga warga binaan untuk menyampaikan laporan jika menemukan indikasi pungli atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur.
Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cipinang Yulius Jum Hertantono mengatakan, tindakan tegas akan diberlakukan terhadap setiap pelaku pungli, baik yang berasal dari petugas maupun tenaga pendamping (tamping). “Layanan di dalam lapas harus bebas dari pungli. Kalau ada oknum yang terbukti melanggar, kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Integritas adalah harga mati,” ujar Yulius.