Lagi, 2 Anggota Polisi Didemosi 8 Tahun Terkait Kasus Pemerasan di Konser DWP

3 weeks ago 16

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:13 WIB

loading...

Lagi, 2 Anggota Polisi...

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, dua anggota Polri HK dan JA didemosi selama 8 tahun. Foto/SindoNews

JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar untuk dua anggota yang diduga terlibat dalam pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, dua anggota Polri yang menjalani sidang etik itu adalah HK dan JA.

"(Putusan) sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," kata Erdi, Senin (13/1/2025).

Baca Juga

Bertambah, 2 Perwira Polisi Didemosi Buntut Kasus Pemerasan DWP

Erdi tak merinci identitas dua anggota Korps Bhayangkara itu. Namun, berdasarkan catatan 34 anggota yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, HK adalah Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan.

Kemudian, JA ialah Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Iptu Jemi Ardianto. Keduanya dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

Baca Juga

Didemosi 5 Tahun, Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Ajukan Banding

Selain didemosi, keduanya diberikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Mereka juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidap KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri. "Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Erdi.

Keduanya anggota yang terbukti terlibat dalam pemerasan itu juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 30 hari. "Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ucap Erdi.

Adapun HK dan JA dijerat Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

(cip)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Lagi, 2 Anggota Polisi...

2 menit yang lalu

26 Perwira Dimutasi...

17 menit yang lalu

Air Dome Pertama di...

11 jam yang lalu

Warga Kompleks Kodam...

12 jam yang lalu

UMKM Binaan Kanwil Bea...

13 jam yang lalu

Remaja Pembunuh Ayah...

13 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |