Masyarakat Kudus dilarang menggunakan sound horeg dalam takbiran.
REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS, – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memutuskan untuk melarang penggunaan sound horeg atau battle sound saat kegiatan takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 2026. Kebijakan ini diambil demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Larangan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menghindari potensi gangguan keamanan. "Pada intinya melarang penggunaan sound horeg saat takbiran," ujarnya di Kudus, Jumat.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengawasi hiburan tambahan seperti musik dengan disk jockey (DJ) yang dikhawatirkan dapat memicu keributan hingga tawuran antarwarga atau antar kampung. Kepolisian bekerja sama dengan instansi terkait melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat hingga tingkat kecamatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan ini.
"Kami terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan instansi terkait untuk memberikan edukasi serta imbauan, agar pada saat pelaksanaan takbiran nanti tidak ada penggunaan sound horeg," tegas Heru. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas jika ada pihak yang tetap menggunakan sound horeg saat malam takbiran, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk memastikan keamanan selama perayaan Lebaran, Polres Kudus menyiapkan sekitar 500 personel yang akan disiagakan sejak malam takbiran hingga pelaksanaan salat Id dan selama masa libur Lebaran.
Dukungan dari Tokoh Masyarakat
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus Ahmad Hamdani Hasanuddin mendukung kebijakan ini, menilai bahwa sound horeg dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Ia juga menyarankan agar penggunaan atribut seperti ogoh-ogoh dihindari karena berpotensi menimbulkan keresahan.
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menambahkan bahwa larangan ini sudah disepakati bersama oleh jajaran Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat karena dampak negatifnya dinilai lebih besar. "Lebih baik takbiran dilakukan di musala atau masjid di lingkungan warga," ujarnya. Masyarakat masih diperbolehkan melakukan takbiran keliling, namun cukup di lingkungan masing-masing dan tetap menjaga ketertiban agar tidak menimbulkan gesekan antarwarga.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
1














































