REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tekanan terhadap lingkungan hidup di Jakarta kian meningkat seiring pertumbuhan penduduk, penurunan kualitas air, hingga amblesnya permukaan tanah di wilayah pesisir. Kondisi ini dinilai menuntut kebijakan jangka panjang yang lebih tegas untuk menjaga keberlanjutan lingkungan ibu kota.
Fraksi Demokrat–Perindo DPRD Provinsi Jakarta menyoroti kondisi tersebut saat rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Senin (9/3/2026). Raperda tersebut dinilai perlu segera disahkan karena menjadi dasar arah pembangunan lingkungan Jakarta hingga 30 tahun ke depan.
Ketua Fraksi Demokrat–Perindo DPRD Provinsi Jakarta, Ali Muhammad Johan, mengatakan Raperda RPPLH mendesak disahkan karena penyusunan dokumen tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025.
“Raperda ini merupakan regulasi yang sangat diperlukan. Karena selama ini kewajiban penyusunan RPPLH oleh pemerintah daerah belum dipenuhi oleh DKI Jakarta,” kata Ali, Senin (9/3/2026).
Ali menjelaskan, RPPLH merupakan dokumen perencanaan lingkungan hidup jangka panjang selama 30 tahun yang menjadi acuan berbagai dokumen pembangunan daerah, mulai dari RPJPD, RPJMD hingga rencana tata ruang. Dalam rancangan tersebut, pemerintah menetapkan skenario menuju kota global berkelanjutan melalui tiga fase, yakni fase inisiasi dan stabilisasi (2025–2035), fase akselerasi dan sinkronisasi (2035–2045), serta fase optimasi menuju kota global berkelanjutan pada periode 2045–2055.
Meski demikian, Ali menilai kondisi lingkungan Jakarta saat ini sudah berada pada tahap yang memerlukan perhatian serius. Berdasarkan naskah akademik dan lampiran raperda, status daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Jakarta dinyatakan telah terlampaui.
Nilai indeks daya dukung lingkungan hanya berada pada angka 0,10 dengan kemampuan dukung populasi sekitar 440 ribu jiwa. Sementara itu, jumlah penduduk Jakarta telah mencapai sekitar 11 juta orang.
Selain itu, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Jakarta pada 2024 tercatat sebesar 56,39 atau masih dalam kategori sedang. Angka tersebut hanya meningkat tipis dari 55,83 pada tahun sebelumnya.
Bahkan, indeks kualitas air mengalami penurunan dari 42,73 pada 2020 menjadi 41,22 pada 2024. “Penurunan indeks kualitas air menunjukkan bahwa pengendalian pencemaran, khususnya dari limbah domestik dan permukiman padat, belum berjalan efektif,” kata Ali.
Persoalan lain yang disoroti adalah penurunan muka tanah di pesisir utara Jakarta. Dalam dokumen raperda disebutkan laju penurunan tanah di Jakarta Utara dapat mencapai 11 sentimeter per tahun, bahkan di beberapa titik mencapai 30 hingga 50 sentimeter per tahun.
Kondisi tersebut membuat sekitar 40 persen wilayah Jakarta kini berada di bawah permukaan laut. Situasi ini berpotensi memperparah banjir rob, melemahkan sistem drainase gravitasi, mempercepat intrusi air laut ke akuifer daratan, serta mengancam keberlanjutan ekosistem mangrove di kawasan pesisir.
Di sisi lain, ketersediaan ruang terbuka hijau publik di Jakarta baru mencapai sekitar 5,2 persen dari total luas wilayah. Ketahanan air baku juga masih bergantung pada pasokan dari luar wilayah, terutama dari Waduk Jatiluhur dan Waduk Karian.
Sementara itu, emisi gas rumah kaca di Jakarta didominasi penggunaan listrik sebesar 53 persen, disusul sektor transportasi berbasis bahan bakar fosil.
Ali menegaskan, pembahasan raperda tersebut harus menghasilkan regulasi yang operasional dan berdampak nyata. Fraksi Demokrat–Perindo juga mempertanyakan sejumlah aspek penting, mulai dari mekanisme penyesuaian RPPLH dengan dokumen pembangunan yang sudah berlaku, target indikator lingkungan, koordinasi lintas sektor, hingga skema kerja sama lintas wilayah di kawasan Jabodetabekpunjur.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta, Mujiyono, menilai masih terdapat sejumlah norma yang perlu diperkuat dalam batang tubuh raperda tersebut. Menurut Mujiyono, penanganan isu strategis lingkungan perlu dilakukan secara terpadu karena berbagai persoalan saling berkaitan, seperti eksploitasi air tanah yang berdampak pada penurunan muka tanah.
Mujiyono juga mengusulkan agar target RPPLH tidak hanya ditetapkan per 10 tahun, tetapi dipecah menjadi target lima tahunan agar selaras dengan siklus evaluasi pembangunan daerah. “Dengan begitu, pelaksanaan RPPLH dapat lebih mudah dimonitor dan disesuaikan dengan perencanaan pembangunan daerah,” kata Mujiyono.

7 hours ago
2
















































