REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengirim eks Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex ke ruang tahanan pada Selasa (17/3/2026). Alex dijerat kasus kuota haji di Kementerian Agama.
KPK menemukan pentingnya peran Alex dalam kasus kuota haji. Pada 2023, Indonesia mendapat tambahan 8 ribu kuota haji dari Arab Saudi yang seharusnya ditujukan memperpendek antrean jamaah haji reguler. Tapi Menag Yaqut menekan keputusan diskresi yang mengubah pembagian kuota tambahan menjadi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
"Dalam pembagian ini, peran IAA cukup sentral, di antaranya berkomunikasi dengan para asosiasi dan PIHK untuk menyerap kuota haji tambahan untuk jalur khusus sebesar 8 persen atau sekitar 640 kuota,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
KPK mengendus peran Alex menghimpun pengumpulan fee percepatan (T0 atau TX) bagi jamaah haji yang ingin berangkat tanpa antre. Untuk tahun 2023, diduga pengumpulan fee percepatannya sekitar 5.000 dolar AS per jamaah.
"Ini kurang lebih sekitar 80 juta rupiah, di mana fee-fee percepatan itu diduga mengalir kepada YCQ, IAA, dan pihak lain di Kementerian Agama,” ujar Budi.
Aksi Alex menurut KPK berlanjut pada 2024. Saat itu IAA aktif mengatur kuota tambahan sebesar 20 ribu. Awalnya, tambahan ini dimaksudkan untuk jamaah haji reguler seluruhnya. Tapi ada perubahan skema menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus lewat cawe-cawe YCQ dan IAA.
“YCQ memerintahkan kepada IAA untuk mengatur skema jika kuota haji tambahan tersebut dibelah menjadi 50 persen:50 persen. Artinya 10 ribu untuk reguler, 10 ribu untuk khusus,” ucap Budi.
Dari temuan KPK, Alex tak hanya aktif menjadi perantara Yaqut di dalam negeri. Alex pun rutin menjalin hubungan dengan pihak pemerintah Arab Saudi. Bahkan Alex mengoordinasikan input data kuota di aplikasi e-Hajj.
"Awalnya tambahan ini untuk reguler seluruhnya, sehingga komunikasi intens dilakukan salah satunya untuk menutupi supaya seolah-olah apa yang dilakukan ini tidak melanggar ketentuan perundangan,” ucap Budi.
Untuk tahun 2024, KPK mendapati nilai feenya di angka sekitar Rp40 juta per kuota tambahan haji reguler yang dialihkan jadi haji khusus.
"Fee sebanyak sekitar USD2.500 atau sekitar Rp40 juta per kuota dari total 10 ribu kuota khusus itu,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK berikutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Alex ditahan belakangan oleh KPK pada 17 Maret.

2 hours ago
1















































