PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing atau WNA yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. Meski seluruh proses pengajuan dokumen telah berlangsung secara digital, para pemohon diduga tetap harus membayar biaya tambahan agar berkas mereka mendapat persetujuan.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan praktik tersebut dikenal di kalangan pengurus biro jasa dengan istilah “Uang Acc Klik”. “Jadi ada istilah kepada pengurus biro jasa itu uang ‘Acc untuk klik’. Kira-kira seperti itu untuk otorisasinya kenapa itu kemudian muncul pungli,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia menjelaskan, sistem pelayanan keimigrasian sebenarnya telah sepenuhnya berbasis komputer. Biro jasa maupun penjamin WNA cukup mengunggah dokumen secara daring untuk memperoleh izin tinggal. Namun, penyidik menemukan dugaan pemaksaan atau pemerasan yang membuka ruang pungutan liar.
Sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan atau otorisasi diduga meminta pembayaran tambahan sebelum menyetujui permohonan. “Kemudian untuk mengotorisasi itu harus ada “Uang Acc Klik” istilahnya,” kata Taufik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyebut praktik tersebut berlangsung dari kantor imigrasi daerah hingga tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemohon yang hanya membayar tarif resmi penerimaan negara bukan pajak atau PNBP diduga kerap mengalami perlambatan atau hambatan dalam proses pengurusan dokumen.
Penyidik KPK memperkirakan para pelaku menerima sedikitnya Rp 145,5 miliar dari praktik tersebut sepanjang 2022-2026. Penyidik juga menemukan aliran dana Rp 366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif Silmy Karim; mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kasubdit Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi; serta staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah.
KPK menjerat kedelapan tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan serta Pasal 12B mengenai gratifikasi. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang.

















































