KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Komisi antirasuah menduga terdapat sejumlah aset kasus tersebut yang terafiliasi dengan Geisz Chalifah.
"Jadi ada penelusuran dari tim penyidik diketahui ada aset milik yang masih terafiliasi dengan tersangka aset-aset itu rupanya pemilik asalnya adalah saudara GS," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Adanya dugaan afiliasi aset itu, kata Taufik, KPK memerlukan keterangan Geisz. Menurut Taufik, penyidik merasa terbantu dengan keterangan Giesz terkait jual beli aset yang dimiliki oleh loyalis Anies Baswedan tersebut.
Adapun Geisz menjalani pemeriksaan di kantor KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Rabu, 29 Juli 2026. "Ini kami butuhkan biasanya untuk kemudian melengkapi bukti-bukti terkait transaksi jual belinya," ucap Taufik.
Sebelumnya, Geisz mengatakan pemeriksaannya di KPK saat itu berkaitan dengan penjualan rumah kepada seseorang berinisial BH. Geisz mengatakan bahwa ia menjual tiga rumah yang dia bangun di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 2014.
"Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Geisz lewat keterangan tertulisnya pada Rabu.
Geisz mengklaim dirinya tidak memiliki hubungan apapun dengan BH yang membeli tiga rumahnya itu. Geisz mengatakan hubungannya dengan BH hanya seputar hukum antara pembeli dan penjual rumah. "Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan," ucapnya.
Kepada penyidik, Geisz mengatakan bahwa ia juga mengkonfirmasi terkait beberapa data dan dokumen yang dimiliki KPK. Dalam penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai barang bernilai ekonomis lainnya. Penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sebagian besar barang sitaan tersebut kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di sejumlah lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk keperluan perawatan.
Adapun Rita Widyasari sempat merespons soal kasus yang masih ditangani KPK. Rita mengatakan jika penyidik memanggilnya untuk diperiksa, ia akan datang. “Kalau ditahan, saya terima. Tapi, kalau sidang, akan saya lawan. Karena kali ini saya berdiri sendiri,” katanya kepada Tempo pada 8 Juni 2026. Hasil wawancara langsung dengan Rita Widyasari terbit di Tempo edisi 13 Juni 2026.














































