KPK Ungkap Aset Sitaan Japto Soerjosoemarno Terkait Gratifikasi Batu Bara

2 weeks ago 26

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah aset yang disita dari penguasaan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno terkait dengan gratifikasi dari para tersangka kasus dugaan korupsi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dugaan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.

"Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

Budi mengonfirmasi bahwa aset-aset yang dimaksud meliputi beberapa kendaraan yang telah disita oleh lembaga antirasuah tersebut. "Benar, di antaranya itu, kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT," katanya menegaskan.

Pemeriksaan Japto untuk Klasterisasi Aset

Pada hari yang sama, Japto Soerjosoemarno diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan ini diperlukan untuk melakukan pengelompokan atau klasterisasi terhadap aset-aset yang telah disita sebelumnya.

"Tentu ini juga dibutuhkan untuk mengklaster aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru, sehingga nanti akan lebih clear, lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana," jelas Budi.

Kronologi Kasus dari Sektor Sawit hingga Batu Bara

Kasus ini bermula pada 28 September 2017, saat KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diumumkan pada 6 Juni 2024, meliputi 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Perkembangan signifikan terjadi pada 19 Februari 2025, ketika KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton. Puncaknya, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |