KPK mengatakan perubahan jadwal pelaporan LHKPN tersebut karena bersamaan dengan masa libur Lebaran 2025.
31 Maret 2025 | 20.57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda batas akhir pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi 11 April 2025. Tenggat pelaporan LHKPN tersebut semula dijadwalkan berakhir pada Senin, 31 Maret 2025.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan perubahan jadwal tersebut karena bersamaan dengan masa libur Lebaran 2025. “Periode libur ini dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara,” kata Tessa dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 31 Maret 2025.
Tessa meminta para penyelenggara negara memanfaatkan perubahan tenggat tersebut untuk merampungkan LHKPN mereka. Dia juga menekankan agar pejabat negara melaporkan harta kekayaan mereka secara patuh, baik dari segi waktu maupun kebenaran isi laporan.
“Kamu juga mengimbau setiap pimpinan lembaga negara ikut melakukan pengawasan dan memantau kepatuhan para penyelenggara negara di instansinya dalam pelaporan LHKPN ini,” kata Tessa.
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
- Podcast Terkait
- Podcast Terbaru