Praperadilan Terhadap Penahanan Anak yang Membunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mengajukan permohonan praperadilan atas kasus anak berinisial MAS yang diduga membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus pada 2024 lalu. Pengacara Publik LBHM Maruf Bajammal menyatakan permohonan yang diajukan terkait dengan sah atau tidaknya penahanan yang dialami MAS saat ini.

“MAS, seorang anak yang berhadapan hukum, telah lebih dari lima bulan menjalani proses hukum tanpa ada perawatan dan tanpa jelas mengenai status kasusnya sampai sekarang, jadi belum ada kepastian hukum,” kata Maruf kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAS adalah siswa kelas X salah satu sekolah menengah atas di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Pada pemeriksaan yang lalu, remaja ini mengaku menikam ayah, ibu, dan neneknya karena mendapat bisikan saat sulit tertidur pada Sabtu dini hari pada 30 November 2024 lalu. Akibatnya ayah APW (40 tahun) dan neneknya RM (69 tahun) tewas, sementara ibunya AP (40 tahun) selamat walau luka parah.

Terkait dengan penanganan kasus ini, LBHM menilai negara telah abai dengan kejelasan hukum serta kondisi kesehatan MAS.

Berdasarkan keterangan Maruf, saat ini MAS ditahan di ruang penyimpanan berkas Kepolisian Metro Jakarta Selatan. Sementara itu, ia mengatakan hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR), MAS terindikasi atau memiliki disabilitas mental.

“Sehingga dia tidak dapat memahami tindakan yang dia lakukan. Nah ini hasil dari pemeriksaan forensik tersebut,” ujarnya.

Selama ditahan, kata Maruf, MAS tidak didampingi dokter, psikolog, maupun teman bermain sebaya yang dapat MAS ajak untuk bersosialisasi . “Tanpa ada perhatian dari negara, hanya ada tumpukan dokumen dan doa tulus dari orang tuanya yang kemudian menemani malam-malamnya MAS,” tutur Maruf.

Pada permohonan tersebut LBHM meminta kepada Hakim Prapradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menyatakan penahanan yang dialami oleh MAS tidak sah menurut hukum. Selain itu mereka juga meminta agar Polres Jakarta Selatan maupun Kementerian PPPA, sebagai pihak termohon dalam kasus ini, untuk segera memberikan perawatan medis kepada MAS.

“Karena itu menjadi sesuatu hal yang direkomendasikan oleh pemeriksaan tenaga ahli yang harus diberikan kepada MAS,” kata Maruf.

LBHM turut meminta lembaga pengawasan terkait, baik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) maupun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dialami atau terjadi dalam kasus dugaan pembunuhan ini. “Kami juga berharap negara dalam hal ini melakukan pembenahan yang serius, pembenahan yang sistemik agar perkara seperti ini tidak terulang di kemudian hari.”

Tempo sudah coba menghubungi Kepala Unit PPPA Polres Jakarta Selatan, Citra Ayu Civilia, untuk mengonfirmasi kondisi terkini MAS. Namun, hingga artikel ini ditulis, belum ada respons dari pihak terkait.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |