KPK Tunggu Permintaan Penyidik soal LHKPN Febrie Adriansyah

21 hours ago 1

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjelaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang diduga menggunakan nominee. Penjelasan itu akan diberikan apabila aparat penegak hukum yang menangani tiga perkara korupsi yang menjerat Febrie memintanya.

Deputi Pencegahan KPK Aminudin mengatakan penjelasan tersebut juga akan mencakup rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, yang diduga menggunakan nominee. "Karena sudah masuk di ranah penegakan hukum, nanti tim kami biasanya akan diminta untuk menjelaskan LHKPN tersangka," ujar Aminudin saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 Juli 2026.

Aminudin mengatakan KPK juga akan menjelaskan dugaan modus nominee yang digunakan Febrie untuk menyiasati kepemilikan rumah di Sentul sehingga tidak tercantum dalam LHKPN. Meski begitu, ia tidak merinci materi dugaan penggunaan nominee yang akan dijelaskan kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara korupsi mantan Jampidsus tersebut. "KPK biasanya akan dimintai penjelasan oleh aparat penegak hukum terkait LHKPN tersangka," katanya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul merupakan miliknya. Namun, aset tersebut tidak tercantum dalam LHKPN yang ia sampaikan kepada KPK.

Aminudin menduga Febrie menggunakan nominee untuk kepemilikan rumah di Sentul. "Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga," ujar Aminudin dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Juli 2026.

Dugaan itu muncul setelah Kedeputian Pencegahan KPK memeriksa LHKPN milik Febrie. Menurut Aminudin, penggunaan nominee membuat KPK tidak dapat mendeteksi kepemilikan rumah di Sentul. "Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan," katanya.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, Febrie membenarkan rumah yang digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri merupakan rumah pribadinya. "Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie.

Selain aset properti, Febrie melaporkan memiliki empat kendaraan dengan nilai total Rp 2,31 miliar, yakni Honda HR-V tahun 2018, Toyota Land Cruiser Prado tahun 2020, Peugeot 2008 tahun 2018, dan Toyota Alphard tahun 2021. Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 60 juta, kas dan setara kas sebesar Rp 938,1 juta, serta harta lainnya senilai Rp 100 juta. Dalam LHKPN tersebut, Febrie menyatakan tidak memiliki surat berharga maupun utang.

Rumah di Sentul menjadi sorotan setelah penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah lokasi itu pada Rabu, 8 Juli 2026. Dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, polisi menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai sekitar Rp 540 miliar dalam mata uang rupiah dan valuta asing.

Saat ditanya mengenai uang yang ditemukan di rumah di Sentul, Febrie mengatakan uang tersebut memiliki pemilik dan berkaitan dengan suatu kegiatan. "Itu ada yang punya, ada kegiatannya," ujarnya. Menurut Febrie, penjelasan mengenai temuan tersebut akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |