KPK Periksa Office Boy Bea Cukai soal Kasus Suap Impor

5 hours ago 1

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan office boy atau staf pendukung karyawan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait dengan penerimaan uang suap impor barang. Penyidik kini tengah fokus pada aliran uang suap impor yang diduga diterima segelintir pihak di Bea Cukai.

"Saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oleh oknum di Dijen Bea dan Cukai," ucap Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 8 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Office boy di Bea Cukai yang diperiksa penyidik bernama Senen. KPK memeriksa Senen bersama seorang wiraswasta bernama Ahmad Kusaeri alias Uthie di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada kemarin Rabu. Penyidik mendalami kesaksian Uthie perihal prosedur yang dilakukan perusahaan forwarder dalam pelaksanaan impor barang.

Kasus suap impor barang ini bermula saat pihak Ditjen Bea dan Cukai berkongkalikong dengan perusahaan importir Blueray Cargo. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.

Lajur importasi yang diatur oleh pihak Ditjen Bea dan Cukai adalah jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data rule set yang telah diatur kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

"Untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis, 5 Februari 2026.

Atas pengkondisian itu, sejumlah barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik. Sehingga, barang impor yang diduga palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka suap impor di lingkungan DJBC Kemenkeu. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manager Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Status tersangka yang disandang Bayu setelah KPK menangkapnya di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |