REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Seorang siswa SMP Negeri 2 Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah, berinisial WAP (14 tahun), tewas setelah diduga dianiaya teman sekolahnya, DTP (14 tahun). Penganiayaan berujung kematian tersebut dipicu aksi saling ejek.
"Perkara ini adalah dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak korban atas nama WAP meninggal dunia. Saat ini penanganan perkara sudah masuk tahap penyidikan,” ungkap Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu dalam keterangannya yang diperoleh Republika, Kamis (9/4/2026).
Dewiana mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026), sekitar pukul 11:10 WIB atau ketika jam pelajaran berlangsung. Dari hasil penyidikan sementara, saat itu WAP sedang mengikuti pelajaran IPS di kelasnya, sedangkan pelaku berada di kelas lain yang seharusnya mengikuti pelajaran matematika. Namun pada momen tersebut, tak ada pengawasan aktif guru, baik di kelas WAP maupun DTP.
Situasi tersebut diduga membuka ruang bagi sejumlah siswa untuk berada di luar kelas. Dalam momen itulah, WAP dan DTP bergurau kemudian menjadi saling ejek. Situasi kemudian berubah menjadi saling tantang dan akhirnya berujung perkelahian.
“Fakta sementara yang kami peroleh, motif kejadian ini diduga dipicu oleh saling ejekan spontan antara korban dan pelaku, yang saat itu berkembang menjadi saling menantang,” kata Dewiana.
Dia menekankan bahwa motif tersebut belum dianggap final. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya latar belakang lain, termasuk apakah sebelum kejadian sudah ada dendam, konflik pribadi, atau gesekan sebelumnya antara keduanya.
“Penyidik sedang menarik lebih ke belakang ruang waktunya, untuk membuka secara utuh prolog kejadian. Jadi kami tidak berhenti hanya pada fakta di lokasi saat itu saja,” ucapnya.
Menurut Dewiana, pelaku diduga melakukan kekerasan seorang diri, tanpa keterlibatan pihak lain. Bentuk kekerasan yang dilakukan, lanjutnya, tidak menggunakan alat bantu apapun. DTP disebut memukul dengan tangan kosong dan turut menendang korban.
Usai berkelahi, WAP sempat pingsan, kemudian dibawa ke UKS. Karena kondisinya memburuk, korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Sumberlawang. WAP meninggal di puskesmas tersebut.
Dewiana mengungkapkan, salah satu hal yang masih terus didalami penyidik adalah waktu dan tempat pasti korban meninggal dunia, apakah saat di sekolah, dalam perjalanan, atau setelah sampai di puskesmas. “Dari rangkaian peristiwa ini, penyidik masih mendalami secara detail kapan dan di mana secara pasti korban meninggal dunia,” ujarnya.
Dewiana mengatakan, jenazah WAP telah diautopsi dengan bantuan Tim Medis Biddokkes Polda Jateng. "Dari hasil autopsi, ditemukan bahwa korban meninggal dunia akibat mati lemas karena kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan patah tulang pada dasar tulang tengkorak,” ucapnya.
Menurut Dewiana, temuan tersebut memperjelas bahwa kematian WAP bukan semata akibat pingsan biasa setelah berkelahi, melainkan ada cedera fatal yang secara medis dinilai berkontribusi langsung terhadap kematian. Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Sragen telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, terdiri dari 6 saksi dewasa dan 4 saksi anak, termasuk mendalami keterangan dari pelaku sendiri.
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah alat bukti penting, antara lain hasil visum et repertum (VER), hasil autopsi, serta pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. “Kami masih menjadwalkan tambahan alat bukti berupa keterangan ahli, termasuk dari tenaga medis dan Bidlabfor Polda Jateng, agar alat bukti yang kami miliki benar-benar kuat,” kata Dewiana.
Dia mengatakan, penanganan perkara tersebu sudah naik ke tahap penyidikan. DTP telah ditetapkan sebagai anak dalam perkara pidana. Karena dia masih berstatus anak, proses penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dewiana mengungkapkan, pihaknya tak melakukan penahanan terhadap DTP. Hal itu karena terdapat ketentuan hukum yang secara tegas membatasi penahanan terhadap anak, sepanjang ada jaminan dari orang tua atau wali anak tersebut.
“Penanganan terhadap pelaku tetap kami lakukan sesuai koridor hukum acara anak. Jadi tidak semua perkara anak serta-merta direspons dengan penahanan,” kata Dewiana.
Meski tidak ditahan, DTP tetap menjalani karantina dan pembinaan selama proses penyidikan. Atas perbuatannya, DTP dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya yakni pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar.
Namun seluruh proses hukum terhadap pelaku akan ditempatkan dalam kerangka peradilan anak yang memiliki mekanisme dan perlakuan khusus sesuai hukum yang berlaku.

2 hours ago
1















































