TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan petinggi PT Sigma Cipta Caraka pada hari ini, Jumat, 2 Mei 2025. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mendalami perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkom Group.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan para pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkom Group," kata dia dalam keterangan tertulis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua mantan petinggi yang dimaksud adalah Taufik Hidayat, yang pernah menjabat sebagai VP Business Data Centre & Cloud di PT Sigma Cipta Caraka pada periode 2016–2017. Satu saksi lainnya, Heri Purnomo, yang menjabat sebagai VP Corporate Secretary di perusahaan yang sama pada periode 2012–2018. Tessa mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang, Banten.
Pada Senin, 27 Mei 2024 lalu, KPK mengajukan pencegahan terhadap enam orang ke Dirjen Imigrasi berkaitan penyidikan dugaan korupsi di PT Telkom. Keenam orang yang dicegah adalah Siti Choirina (mantan EVP DES PT Telkom), Paruhum Natigor Sitorus (mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra), Tan Heng Lok (Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Natalia Gozali (Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo), dan Fery Tan (Direktur PT Erakomp Infonusa).
Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah kantor dan beberapa lokasi saat penyidikan dugaan korupsi di Telkom Group. Penggeledahan dilakukan di enam rumah dan empat kantor, di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada periode April 2024 dalam pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom. Tim penyidik KPK untuk kasus dugaan korupsi di PT Telkom juga menemukan sejumlah alat bukti yang langsung disita untuk dianalisis dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi, para tersangka termasuk kepada para ahli dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan. Alat bukti itu, antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam tulisan ini