KPK Periksa 5 Biro Haji di Kasus Kuota Haji, Ada Ibnu Mas'ud

2 hours ago 1

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Ia diperiksa bersama empat penyelenggara haji lainnya tahun 2023-2024. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Jumat, 24 April 2026.

Saksi lainnya selain Ibnu adalah Syarif Thalib selaku Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel; Asep Inwanudin selaku Direktur PT Medina Mitra Wisata; serta Mahmud Muchtar Syarif selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel. Sementara saksi Direktur PT Al Bayan Permata Ujas, Muhammad Abyan Usman, diperiksa di Polrestabes Makassar. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelumnya, KPK telah memeriksa pendakwah Khalid Basalamah pada 23 Juni dan 9 September 2025. Dalam pemeriksaan kedua, Khalid menyatakan biro hajinya menjadi korban dalam polemik pembagian kuota haji tambahan.

Sementara, Ibnu Mas'ud diketahui sempat menawarkan visa haji furoda kepada Khalid. Namun, Khalid kemudian mengembalikan uang sebesar Rp 8,4 miliar ke KPK karena merasa menjadi korban penipuan oleh biro perjalanan tersebut.

Khalid mengaku tidak mengetahui alasan PT Muhibbah mengembalikan uang tersebut kepadanya. Ia juga menyebut, saat pengembalian dana dilakukan, pihak Muhibbah tidak memperbolehkan adanya dokumentasi. Dalam pemeriksaan, penyidik KPK meminta Khalid menyerahkan uang itu. 

“Saat dipanggil KPK, saya ditanya soal uang dari visa tersebut. Saya jawab ada, lalu diminta untuk dikembalikan, dan kami kembalikan,” ujar Khalid.

Ia juga membantah menyimpan dana yang diterima dari PT Muhibbah. Khalid menegaskan biro hajinya, PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, justru menjadi korban dalam distribusi kuota haji tambahan.

Khalid menjelaskan, sebagai pemilik Uhud Tour, ia berencana memberangkatkan sekitar 100 jemaah haji furoda, termasuk dirinya. Tawaran keberangkatan menggunakan visa dari PT Muhibbah kemudian datang dari Ibnu Mas’ud.

KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang semestinya dialokasikan untuk haji reguler. Namun, Kementerian Agama membagi kuota tersebut masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2024. Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menggunakan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, tetapi dinilai mengabaikan ketentuan pembagian kuota dalam Pasal 64.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |