Mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut terkait dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sehari sebelumnya, permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pencegahan tersebut berlaku sejak awal April 2026 hingga enam bulan ke depan.
KPK mencegah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Keduanya sudah menjadi tersangka kuota haji tambahan.
"Sudah dicekal juga, awal bulan April," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
KPK menyebut tersangka Asrul telah menginjakkan kaki di Indonesia. Asrul sempat berada di Arab Saudi. "Sudah ada di Indonesia," ujar Taufik.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan langkah pencegahan terhadap kedua tersangka dilakukan supaya proses penyidikan kasus ini bisa berlangsung efektif. Sehingga KPK bisa memeriksa mereka tanpa hambatan.
"Cegah sudah dilakukan sejak awal April, guna memastikan para tersangka tetap berada di tanah air, sehingga bisa mengikuti proses penyidikan secara efektif," ucap Budi.
Dalam perkara ini, KPK sudah lebih dulu menetapkan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham dan Asrul Azis Taba selaku ketua umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya diduga berperan pengaturan pembagian dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk memberikan kickback kepada pihak Kemenag.

2 hours ago
1














































