PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk (Bank BJB) pada Rabu, 15 Juli 2026. Keempatnya dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
“Hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Rabu. Namun, ia belum menjelaskan lebih rinci apa yang didalami penyidik dari para saksi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Keempat saksi tersebut antara lain Stephanus Hery Putranto, selaku Komisaris PT Seremonia Media Internasional; Kikih, selaku Koordinator media PT Cipta Karya Mandiri; Lukman, selaku Koordinator media PT Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Amel, selaku CP Media Indonesia Cetak.
Dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB terjadi pada 2021-2023, ketika Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat merupakan pemegang saham mayoritas Bank BJB dan memiliki peran dalam pengambilan keputusan strategis.
Dalam kasus Bank BJB ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising, Suhendrik; serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma. Mereka diduga merugikan bank pembangunan daerah Jawa Barat dan Banten itu sebesar Rp 222 miliar.
Pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto menyiapkan perusahaan agensi ikan untuk memenuhi kebutuhan dana nonbujeter. Penunjukan agensi tanpa tender tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB mengenai pengadaan barang dan jasa.
Keduanya juga diduga turut mengatur agensi pemenang penempatan iklan tersebut. Beberapa saat sebelum penyidik KPK mengumumkan penyidikan kasus ini pada 5 Maret lalu, Yuddy mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut Bank BJB.
"Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak Bank BJB yaitu direktur dan pimpinan divisi corporate secretary melakukan perbuatan merugikan keuangan negara," ucap Budi Sukmo pada 13 Maret 2025.
















































