KPK Hormati Vonis Banding 5 Tahun untuk Nurhadi

1 day ago 3

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Nurhadi. Komisi antirasuah menilai putusan tersebut sebagai bukti konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, putusan itu juga mempertegas bahwa setiap proses peradilan yang dijalankan lembaganya berlangsung secara independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan. “KPK memandang penguatan putusan tersebut juga mencerminkan komitmen bersama aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam menjaga integritas sistem peradilan dari praktik-praktik koruptif,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Sabtu, 23 Mei 2026.

KPK menyatakan putusan tersebut sekaligus memberi efek jera serta menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum. “Korupsi, terlebih yang berkaitan dengan lembaga penegak hukum dan peradilan, memiliki dampak serius terhadap kepercayaan publik pada supremasi hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menghukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikutip dari laman Direktori Putusan MA.

Putusan banding tersebut terdaftar dengan nomor 25/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI. Majelis hakim membacakan dan memutus perkara itu pada Rabu, 20 Mei 2026.

Majelis hakim banding yang memutus perkara ini dipimpin H. Budi Susilo dengan hakim anggota Pandu Budiono dan Bragung Iswanto.

Pada Rabu, 1 April 2026, Pengadilan Tipikor menyatakan Nurhadi terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Selain itu, hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp 137,1 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdapat penerimaan Rp 11 miliar dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, dan PT Sukses Abadi Bersama ke rekening menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Selain itu, terdapat penerimaan Rp 12,7 miliar dari Dion Hardie dan PT Sukses Expamet ke rekening Rezky.

Menurut hakim, uang tersebut digunakan untuk kepentingan Nurhadi atau kepentingan bersama dengan Rezky. Majelis juga menilai terdapat penerimaan Rp 2 miliar dari rekening PT Freight Express Indonesia ke rekening Rezky.

Selain itu, terdapat penerimaan lain sebesar Rp 12,4 miliar dan SG$ 358 ribu yang ditukarkan di money changer PT Bali Inter oleh Calvin Pratama senilai Rp 3,4 miliar. Ada pula penerimaan sebesar Rp 87,6 miliar, US$ 520 ribu, dan SG$ 9.700 yang ditukarkan di money changer Goenadi Valasindo senilai Rp 7,7 miliar. Secara total, Nurhadi menerima uang senilai Rp 137.159.183.940.

Hakim menyatakan Nurhadi terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pilihan Editor: Pleidoi Nurhadi Singgung Aset dari Usaha Sarang Burung Walet

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |