KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq mengintervensi pekerja tenaga alih daya atau karyawan outsourcing agar memilih dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pekalongan 2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan intervensi itu diduga dilakukan terhadap para pekerja outsourcing yang dipekerjakan perusahaan milik keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), di Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Ada dugaan intervensi agar dalam pemilu (Pilkada 20240 memilih saudari FAR,” kata Budi dikutip dari Antara pada Rabu, 27 Mei 2026. Karena itu, KPK berkomitmen mendalami dugaan tersebut dalam penyidikan kasus korupsi yang menjerat Fadia.
Menurut Budi, dugaan intervensi tersebut juga menjadi bahan pengayaan bagi KPK dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. “Khususnya dalam kajian partai politik, bahwa ada skenario-skenario yang sengaja diciptakan seperti itu untuk memenangkan pihak-pihak tertentu,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah, pada 3 Maret 2026. Pada saat yang sama, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK sepanjang 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadan 1447 Hijriah. Sehari kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
KPK menduga Fadia Aa. Rafiq terlibat konflik kepentingan karena memenangkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK menyebut Fadia dan keluarganya menerima Rp 19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dari jumlah itu, Rp 13,7 miliar dinikmati Fadia dan keluarganya, Rp 2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, serta Rp 3 miliar masih berupa hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Pilihan Editor: Kepala Daerah Masih Korupsi. Apa Guna Retret Prabowo?















































