HNW Dukung Indonesia Adukan Israel ke Mahkamah Internasional atas Penyiksaan Aktivis Kemanusiaan

1 hour ago 1

Hidayat Nur Wahid (ketiga dari kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI)  M Hidayat Nur Wahid, MA mendorong agar Pemerintah Indonesia untuk mengadukan Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas penculikan 400an aktifis kemanusiaan di perairan internasional, penyiksaan dan tindakan biadab yg mereka lakukan terhadap para aktivis kemanusiaan Global Shumud Flotilla, yang sembilan di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

“Tindakan brutal Israel terhadap para aktivis kemanusiaan Global Shumud Flotilla sangat tidak berperikemanusiaan dan biadab. Dan sudah sepantasnya, bila pemerintah Indonesia juga bertindak dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional agar sanksi berat bisa segera dijatuhkan kepada Israel, agar kejahatan serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang”ujarnya, Senin (25/5/2026).

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa pengakuan sejumlah aktivis dari berbagai negara yang mendapatkan kekerasan fisik disiksa oleh Israel juga dialami oleh relawan asal Indonesia, seperti Rahendro Herubowo yang mengaku mengalami kekerasan fisik, mulai dari dipukul hingga disetrum saat ditahan tentara Israel di perairan Mediterania. “Bukti video dan pengakuan para aktivis ini harus ditindaklanjuti, dengan membawa persoalan pelanggaran HAM ini ke ranah Mahkamah Internasional,” ujarnya.

“Kita apresiasi Pemerintah Indonesia telah berhasil memulangkan dengan selamat 9 WNI (4 diantaranya wartawan) relawan Global Shumud Flotilla, tetapi melihat brutalnya kejahatan Israel, metinya jangan berhenti di situ. Hak korban untuk mendapat keadilan atas perlakuan yang merendahkan harkat martabat manusia oleh tentara Israel harus diusut tuntas, dengan penjahatnya dikenakan sanksi hukum berat, agar kejahatan sejenis tidak terulang lagi,” tambahnya.

Sejumlah aturan hukum internasional bisa menjadi dasar dari gugatan tersebut, di antaranya adalah pelanggaran terhadap Konvensi PBB tentang Hukum Laut, Konvensi Jenewa, dan Konvensi PBB anti Penyiksaan. “Tindakan-tindakan Israel tersebut telah melanggar sejumlah konvensi PBB yang telah disepakati oleh seluruh negara anggotanya,” ujarnya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |