REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo meyakini pembacaan surat dakwaan menjadi langkah awal proses pembuktian perkara korupsi kuota haji. Budi optimistis sidang ini menjadi sarana membongkar konstruksi perkara hingga peran orang-orang di dalamnya.
Hal itu dikatakan Budi usai sidang kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih untuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menggelar sidang ini secara tertib dan menjamin keterbukaan jalannya proses sidang sehingga kita bisa sama-sama mengikuti dan mencermati fakta-fakta yang muncul dalam setiap persidangannya," kata Budi kepada awak media.
Budi menyebut konstruksi perkara yang didakwakan jaksa KPK menggambarkan dugaan peran Yaqut dalam proses pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Budi menyebut dugaan perbuatan melawan hukum tersebut berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang pada 2024 seharusnya mengikuti ketentuan 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus.
Tapi, menurut KPK, sebanyak 20 ribu kuota haji tambahan pada 2024 justru dibagi dengan skema 50:50, yakni 10 ribu kuota untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler.
"Sehingga atas motif tersebut, yang kemudian di Kementerian Agama dilakukan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan. Sehingga dari 20 ribu kuota haji tambahan tersebut dibagi 50 persen:50 persen, 10 ribu untuk kuota haji khusus dan 10 ribu untuk kuota haji reguler," ujar Budi.
KPK juga mendalami peristiwa pembagian kuota haji tambahan pada 2023 sebagai bagian dari konstruksi perkara 2024. Pada 2023, Indonesia disebut memperoleh tambahan 8.000 kuota haji khusus. Kuota tersebut kemudian dibagi sesuai ketentuan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Budi menekankan pengelolaan kuota tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang didalami penyidik terkait dugaan adanya inisiatif dan motif dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memperoleh keuntungan lebih besar ketika Indonesia kembali mendapatkan tambahan kuota pada 2024.
Budi turut menanggapi pertanyaan mengenai dugaan uang sebesar 271.500 dolar AS atau Rp 4,8 miliar yang disebut diterima Yaqut dari kasus ini. Ia mengatakan, dugaan aliran uang dari pihak PIHK kepada oknum di Kementerian Agama dilakukan melalui perantara.
"Terkait dengan dugaan aliran uang dari para pihak PIHK kepada oknum-oknum di Kementerian Agama, ini dialirkan di antaranya melalui perantara," ujar Budi.
Tapi, Budi tidak merinci lebih jauh pihak yang disebut menjadi perantara aliran uang tersebut. Ia meminta publik mencermati uraian jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan berikutnya.
Budi memastikan jaksa akan menguraikan secara lebih lengkap mengenai alur pemberian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia, mekanisme pembagian kuota, hingga proses distribusinya kepada PIHK.
"Artinya bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, bagaimana peran dari masing-masing pihak mulai dari Kementerian Agama, kemudian asosiasi, dan juga PIHK, semuanya nanti akan dipaparkan, akan diuraikan," ucap Budi.
Dalam sidang perdana ini, JPU KPK mendakwa Yaqut melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
JPU KPK mendakwa perbuatan Yaqut dan tiga terdakwa lainnya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara hingga Rp 622 miliar.
Pembacaan dakwaan terhadap Yaqut dipisahkan dengan tiga orang terdakwa lainnya yaitu eks Staf Khusus Menag Isfhah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

2 hours ago
2













































