KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menanti penetapan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) serta Peraturan Presiden (Perpres) tentang Etika dan Tata Kelola AI oleh Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Erwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa peta jalan ini dirancang sebagai panduan prinsip bagi kementerian dan lembaga dalam menerapkan AI di berbagai sektor strategis, seperti transportasi, kesehatan, pendidikan, dan keuangan. Sementara itu, Perpres Etika AI diprioritaskan untuk memastikan pemanfaatan teknologi yang bertanggung jawab.
“Sebentar lagi ditandatangani Presiden,” ujar Erwin dalam diskusi publik bertajuk Ruang Temu AI & Agama: Menyongsong Masa Depan Kehidupan Beragama di Era AI di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli 2026.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kecerdasan AI dan Ekosistem Teknologi Baru Komdigi, Aju Widya Sari, menambahkan bahwa rancangan ini memberikan arah bagi ekosistem AI Indonesia hingga tahun 2029. Menurutnya, potensi ekonomi AI yang sangat besar perlu diselaraskan dengan visi misi pemerintah.
Untuk menopang ekosistem AI nasional, Komdigi mendorong penguatan regulasi, investasi, serta pembentukan tiga pilar utama:
- Pilar Sumber Daya Manusia (SDM) / Talenta
- Pilar Riset dan Inovasi
- Pilar Infrastruktur dan Kapabilitas AI
“Tanpa investasi dan pembiayaan, kita tidak bisa membangun kekuatan di negara sendiri. Tanpa pilar-pilar ini, kita hanya akan menjadi pengguna AI saja,” kata Aju.
Ia juga menekankan pentingnya etika dan perlindungan dalam penggunaan AI, termasuk batasan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan, baik bagi pengguna maupun kalangan industri. “Semakin besar risiko penggunaan AI, semakin besar pula tanggung jawab seluruh aktornya, termasuk Komdigi,” tambahnya.
Langkah Panjang Penyusunan Dokumen AI
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pihak kementerian telah merampungkan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional. Dokumen pedoman tersebut disusun secara kolaboratif oleh 443 praktisi dari unsur pemerintah, akademisi, industri, komunitas, hingga media.
“Kesiapan etika dan kebijakan merupakan kunci utama untuk memastikan pengembangan dan pemanfaatan AI dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” kata Meutya dalam dokumen Buku Putih AI pada 11 Agustus 2025 lalu.
Meutya menuturkan bahwa izin prakarsa Perpres AI telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara agar payung hukum ini dapat segera terbit. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menambahkan bahwa draf Perpres AI difokuskan pada prinsip-prinsip dasar adopsi teknologi, aturan main, hingga aspek kewaspadaan risiko.
Pilihan Editor: Betulkah Perpres 111 Melegitimasi Persekusi LGBTQ?












































