Komdigi Beri Peringatan pada 22 PSE yang Belum Mendaftar

6 days ago 16

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan surat peringatan kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga 3 Juli 2026 belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan atau beroperasi di Indonesia.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Juli 2026.

Sebelumnya, Komdigi mengirimkan surat pemberitahuan kewajiban pendaftaran kepada 25 PSE. Dari jumlah tersebut, tiga PSE telah berkomunikasi dengan Komdigi dan menyampaikan komitmen maupun memulai proses pendaftaran, yakni PT Ayo Indonesia Maju melalui aplikasi AYO: Super Sport Community App, Six Continents Hotels Inc. melalui aplikasi Six Senses, dan Strava Inc. melalui aplikasi Strava: Run, Bike, Walk.

Sementara itu, sebanyak 22 PSE lainnya telah menerima surat peringatan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan kepatuhan. 

Daftar tersebut mencakup sejumlah perusahaan di sektor perhotelan, perjalanan, pendidikan, hingga layanan digital, di antaranya Accor, ANA Holdings, Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Banyan Tree Holdings, Barceló Hotel Group, Best Western International, Design Hotels, DMM.com, Hotel Indonesia Group, Kodland, Qantas Airways, Qatar Airways, Tauzia Hotel Management, The Ascott Limited, dan WorldHotels.

“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” tutur Alexander.

Komdigi menetapkan batas waktu hingga 13 Juli 2026 bagi PSE yang belum terdaftar untuk memenuhi kewajibannya. Jika hingga tenggat tersebut kewajiban pendaftaran belum dipenuhi, kementerian akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Di sisi lain, Komdigi menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang mengalami kendala teknis maupun hambatan lain selama proses pendaftaran. “Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia," ujarnya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |