KLB MKB Bahas Perubahan Nama Jadi LAKB, Foke Dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Adat

7 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kaum Betawi (MKB) menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). Salah satu agenda utama kongres tersebut adalah membahas perubahan nama MKB menjadi Lembaga Adat Kebudayaan Betawi (LAKB) serta pengukuhan H. Fauzi Bowo atau Foke sebagai Ketua Dewan Adat.

KLB tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan adat dan kebudayaan Betawi sekaligus menghimpun berbagai unsur masyarakat Betawi yang selama ini berada dalam organisasi dan komunitas yang berbeda.

Dalam kongres, MKB juga memberikan gelar Datuk Mua'allim Ahlul Adat kepada Fauzi Bowo sebagai bentuk penghormatan atas kiprah dan perannya dalam penguatan adat dan kebudayaan Betawi.

Fauzi Bowo mengatakan, perubahan nama tersebut bukan sekadar persoalan nomenklatur, melainkan penyesuaian kelembagaan dengan perkembangan regulasi sekaligus upaya membangun wadah bersama bagi masyarakat Betawi.

“Majelis Kaum Betawi sudah ada lebih dulu. Setelah UU DKJ terbit, kita menyesuaikan diksi yang tercantum dalam undang-undang,” ujar Foke.

Menurut dia, penyesuaian tersebut berkaitan dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyebut Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.

Foke menekankan, proses penataan kelembagaan tersebut harus tetap berangkat dari semangat persatuan. Berbagai unsur masyarakat Betawi yang selama ini berhimpun dalam organisasi maupun komunitas berbeda diharapkan dapat memiliki ruang untuk berkonsolidasi dalam satu wadah adat.

Selain membahas perubahan nomenklatur, KLB menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. MKB merekomendasikan perubahan nama menjadi LAKB sekaligus menetapkan kaidah dasar sebagai landasan kelembagaan.

KLB juga merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mengukuhkan Fauzi Bowo sebagai Ketua Dewan Adat serta mengakui LAKB sebagai lembaga adat yang menjadi induk organisasi Betawi.

Rekomendasi lainnya adalah mendorong Pemerintah Daerah melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi menjadi Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi. Perubahan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada 2027.

Ketua Pelaksana KLB MKB M Ichwan Ridwan mengatakan, rekomendasi tersebut diarahkan untuk memperkuat posisi adat dan kebudayaan Betawi agar tidak hanya berorientasi pada pelestarian, tetapi juga pemajuan kebudayaan melalui pengembangan, pemanfaatan, pelindungan, serta penguatan peran masyarakat.

Menurut Ichwan, KLB merupakan bagian dari rangkaian panjang konsolidasi masyarakat Betawi. Proses tersebut antara lain diawali dengan deklarasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi (MAPKB) pada 22 Desember 2022 di Balai Kota DKI Jakarta yang menjadi momentum penyatuan dua organisasi besar masyarakat Betawi, yakni Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982.

Konsolidasi berlanjut melalui Pra-Kongres pada Mei 2023 dan Kongres Perdana pada Juni 2023. MAPKB kemudian berkembang dan menggunakan nama Majelis Kaum Betawi.

Rangkaian tersebut dilanjutkan melalui Kongres Istimewa Kaum Betawi di Padepokan Pencak Silat TMII pada Oktober 2025. Kini, melalui KLB pada 21 Agustus 2026, MKB kembali menegaskan arah konsolidasi melalui penguatan institusi adat, perubahan nomenklatur menjadi LAKB, serta penataan kepemimpinan Dewan Adat.

KLB sebelumnya diawali dengan silaturahmi dan doa bersama di Museum MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Rangkaian konsolidasi tersebut diharapkan dapat memperkuat persatuan masyarakat Betawi sekaligus menjaga adat, budaya, sejarah, dan identitas Betawi di tengah perkembangan Jakarta.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |