Khalid Basalamah Bantah Raup Untung dari Kasus Kuota Haji

10 hours ago 1

PENDAKWAH Khalid Zeed Abdullah Basalamah membantah ia serta biro haji miliknya, PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, meraup keuntungan ilegal atas pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Khalid mengatakan dirinya menjadi korban PT Muhibbah Mulia Wisata dalam pembagian kuota haji tambahan.

"Status saya adalah nama saya terdaftar sebagai jemaah yang ada di PT Muhibbah," kata Khalid seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Kamis, 23 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Khalid mengatakan dirinya telah mengembalikan uang Rp 8,4 miliar kepada KPK. Khalid mengungkapkan uang itu ia terima dari Ibnu Mas'ud pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata. "Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar," ujarnya.

Ini merupakan pemeriksaan Khalid Basalamah yang ketiga setelah 23 Juni dan 9 September 2025. Dalam pemeriksaan yang kedua, Khalid mengatakan bahwa biro haji miliknya menjadi korban dalam pembagian kuota haji tambahan. “Jadi posisi kami itu sebenarnya korban dari PT Muhibbah Mulia Wisata yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid.

Khalid bercerita, sebagai pemilik Uhud Tour, ia ingin memberangkatkan 100 orang jemaah haji furoda atau haji khusus, termasuk dirinya. Ia mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas’ud untuk berangkat menggunakan visa milik PT Muhibbah. “Jadi kami sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa,” kata Khalid. “Jadi kami terdaftar sebagai jemaah di situ,”.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.

KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Namun, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tanggal 15 Januari 2024. Yaqut menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, tetapi mengabaikan ketentuan pembagian kuota sebagaimana tercantum dalam Pasal 64.

Menurut KPK, Alex terlibat langsung dalam pengambilan keputusan terkait pembagian kuota tambahan tersebut. Penyidik juga menduga adanya peran Alex dalam aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.

KPK menduga pegawai hingga pimpinan di Kementerian Agama turut menikmati keuntungan dari pembagian kuota haji khusus. Sekitar 100 biro perjalanan haji menerima kuota tersebut dengan jumlah bervariasi. Setiap biro diduga harus membayar antara US$ 2.700 hingga US$ 7.000 atau sekitar Rp 42–115 juta untuk memperoleh satu kursi.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |