Ketua KPPS Pinang Ranti Suruh Petugas Coblos Surat Suara Tak Terpakai untuk Pramono-Rano

1 week ago 8

Jum'at, 29 November 2024 - 16:19 WIB

loading...

Ketua KPPS Pinang Ranti...

KPPS TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur dipecat usai menyuruh petugas pengamanan langsung mencoblos surat tak terpakai. Foto/SINDOnews

JAKARTA - Ketua Kelompok Penyelenggara Suara (KPPS) TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur dipecat usai menyuruh petugas pengamanan langsung (Pamsung) mencoblos surat tak terpakai. Dari hasil pemeriksaan, surat suara yang tercoblos seluruhnya mengarah ke pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung -Rano Karno.

"Sesuai video ya (tercoblos pasangan Pramono Anung-Rano Karno). Ada 19 surat suara, dari 19 suara itu yang sudah dimasukkan ke kotak suara ada satu, 18 sisanya berhasil digagalkan," kata Ketua Divisi Teknis dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, Jumat (29/11/2024).

Meski demikian, Ketua KPPS tidak meminta pamsung untuk mencoblos terhadap pasangan calon tertentu. Rio menyebut arahan dari Ketua KPPS untuk menggunakan surat suara tak terpakai semata-mata untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Baca Juga

Data Terbaru Real Count KPU Jakarta, Kans Pramono-Rano Menang Pilkada Menguat

"Jadi untuk unsur politis (mengarahkan untuk mencoblos paslon tertentu) tidak ada. Jadi berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan itu ingin TPS-nya banyak yang hadir," kata dia.

"Tapi mungkin karena ketidaktahuan sehingga dia menggunakan cara seperti itu. Tentunya cara seperti itu kita tak membenarkan karena melanggar integritas," sambung Rio.

Baca Juga

Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti Dipecat Buntut Surat Suara Pram-Doel Tercoblos Duluan

Peristiwa ini menurutnya akan berdampak atas dugaan pelanggaran pidana, sanksi administratif dan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Rio menjelaskan pelanggaran pidana akan diselesaikan di tingkat Gakkumdu. Sementara PSU akan dilakukan dan menunggu rekomendasi dari Bawaslu.

"Sementara soal sengketa administrasi itu kemarin kita sudah selesaikan di tingkat TPS. Karena kan ada saksi 1 dan saksi 3, kalau saksi 2 engga ada. Itu (Saksi 1 dan 2) menyatakan keberatannya masing-masing. Kemudian disepakati untuk diselesaikan di tingkat rekapitulasi kecamatan, ini untuk administratif ya," tambahnya.

(cip)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

MNC Vision Network dan...

36 menit yang lalu

Pelajar di Bogor Ditemukan...

1 jam yang lalu

Ariza Imbau Pendukung...

1 jam yang lalu

Peringati HKN ke-60,...

1 jam yang lalu

Sinergi Kepolisian dan...

3 jam yang lalu

Riza Patria Bantah Ridwan...

3 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |