loading...
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan sidak ke TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (1/12/2024). FOTO/JONATHAN SIMANJUNTAK
BEKASI - Kementerian Lingkungan Hidup berencana menutup tempat pembuangan akhir ( TPA) Burangkeng di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. TPA itu hendak ditutup lantaran dinilai menyebabkan pencemaran pada berbagai aspek.
Wacana penutupan disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan sidak.
"TPA ini sudah melanggar aturan dan menyebabkan pencemaran di banyak aspek. Ini menjadi tanggung jawab bupati," kata Hanif kepada wartawan, Minggu (1/12/2024).
Hanif menyebut adanya pencemaran di berbagai aspek ini membuat TPA Burangkeng tak lagi layak difungsikan sebagai tempat pembuangan akhir. TPA itu dinilai perlu dilakukan tata kelola ulang.
"Dari hasil assessment saya ini TPA sebenarnya harus ditata ulang, ditutup untuk kemudian dilakukan langkah-langkah perbaikan ulang," katanya.
Meski demikian, kata Hanif, langkah penutupan ini akan terlebih dahulu didalami oleh penyidik dan pengawas lingkungan hidup. Hanif juga memastikan penutupan TPA Burangkeng akan diikuti dengan langkah-langkah lanjutan pengelolaan sampah.
"Tapi setelah ini ditutup langkah apa yang disediakan oleh bupati juga harus cermati, tidak kemudian menimbulkan masalah sosial yang tentu tidak sederhana," katanya.
(abd)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya