Kemenhaj Pamekasan Ingatkan Jamaah Jangan Jualan Rokok di Tanah Suci

3 hours ago 1

Jamaah calon haji berjalan menuju gedung Bir Ali saat keberangkatan di Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES), Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/6/2024). Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya telah memberangkatkan kloter 103, 104, 105, dan 106 di antaranya asal Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Surabaya yang merupakan empat kloter terakhir dengan jumlah 1.480 calon haji.

REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mengingatkan agar calon jamaah haji yang akan menunaikan ibadah ke Tanah Suci Makkah mematuhi ketentuan barang bawaan dari pihak maskapai. Kepala Kemenhaj Kabupaten Pamekasan Abdul Halim meminta jamaah tidak membawa rokok dalam jumlah besar.

“Kami menekankan pentingnya kepatuhan jamaah terhadap seluruh aturan yang berlaku. Kami tidak ingin juga ada jamaah yang berdagang rokok, yakni membawa rokok dalam jumlah banyak untuk dijual di Arab, sebagaimana juga pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya," kata Abdul Halim di Pamekasan, Rabu (15/4/2026).

Calon jamaah haji asal Kabupaten Pamekasan yang akan menunaikan ibadah ke Tanah Suci Makkah pada musim haji 2026 sebanyak 1.384 orang, lebih banyak dibanding musim haji 2025 yang hanya 1.035 orang. Ke-1.384 calon itu terbagi dalam empat kelompok terbang (kloter), yakni kloter 73, 74, 75, dan 76.

Abdul Halim menjelaskan, ada beberapa jenis barang yang memang dilarang oleh pihak penerbangan untuk dibawa di kabin pesawat. Di antaranya, berupa material korosif, bahan peledak, gas bertekanan, lalu cairan yang mudah terbakar, dan bahan kimia atau zat beracun.

Koper jamaah haji yang membawa 100 slop rokok

"Jangan sampai ada jenis barang ini yang dibawa, karena nanti akan diawasi ketat oleh aviation security. Pelanggaran bisa berujung pembongkaran koper, bahkan penahanan barang di bandara," katanya.

Karena itu, pihaknya mengimbau para jamaah juga memahami jenis barang yang diperbolehkan maupun yang dilarang, baik di kabin maupun bagasi.

Dia menegaskan, setiap orang hanya boleh membawa dua koper utama, yakni koper bagasi dan koper kabin."Koper bagasi ini maksimal 32 kilogram dan koper kabin maksimal 7 kilogram sesuai standar penerbangan haji,"kata dia.

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |